Susunan Petugas Upacara Bendera Senin: Tugas, Urutan Acara, dan Jadwal Kelas

Diterbitkan · Diperbarui

Ditulis oleh Isep Nursamsi, S.T. · guru Informatika yang membangun dan memakai SiTuntas setiap hari di sekolah negeri.

Sampul artikel: Susunan Petugas Upacara Bendera Senin: Tugas, Urutan Acara, dan Jadwal Kelas

Susunan petugas upacara bendera di sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah: empat pejabat upacara (pembina, pemimpin, pengatur, dan pemandu) serta paling sedikit tujuh petugas, dari pembawa naskah Pancasila sampai paduan suara. Di bawah ini ada tugas masing-masing, naskah pemandu upacara Senin, teks Ikrar Pelajar Indonesia, contoh jadwal kelas satu semester, dan urutan latihan.

Aturan yang menjadi pegangan upacara bendera di sekolah

Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menetapkan upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, setiap hari Senin, dan setiap hari besar nasional. Hari besar nasional yang disebut antara lain Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), dan Hari Pahlawan (10 November). Peraturan yang sama mengatur unsur pelaksana, susunan acara, sarana (bendera, tiang, tali, dan naskah), tata pakaian, serta formasi barisan segaris atau bentuk U yang boleh disesuaikan dengan lapangan sekolah.

Dua aturan lain melengkapinya. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan Bendera Negara dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan (Pasal 9) dan melarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (Pasal 24). Lalu Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menegaskan kembali tiga waktu upacara itu dan menyeragamkan janji siswa dengan teks Ikrar Pelajar Indonesia.

Siapa saja petugas upacara bendera dan apa tugasnya?

Pasal 4 membagi unsur pelaksana menjadi pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara. Tabel berikut merangkum definisi di Pasal 1 dan rincian tugas di Pasal 9 sampai Pasal 20.

Pejabat dan petugas upacara bendera menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
PeranDiisi olehTugas utama
Pembina upacaraKepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakatMenerima penghormatan dan laporan, memimpin mengheningkan cipta, membacakan Pancasila yang diikuti peserta, menyampaikan amanat
Pemimpin upacaraPeserta didik yang dipilihMenerima penghormatan pemimpin barisan, memimpin penghormatan kepada pembina, menyiapkan dan mengistirahatkan peserta, melapor, membubarkan peserta atas perintah pembina
Pengatur upacaraGuruMenyusun rencana acara untuk disetujui pembina, menunjuk petugas, memeriksa tempat dan perlengkapan, mengendalikan jalannya upacara
Pemandu upacaraPeserta didik dengan bimbingan guruMembacakan acara sesuai urutan
Pembawa naskah PancasilaPeserta didikMenyerahkan naskah Pancasila kepada pembina dan menerimanya kembali
Pembaca Pembukaan UUD 1945Peserta didikMembacakan teks Pembukaan UUD 1945
Pembaca janji siswaPeserta didikMembacakan janji siswa yang diikuti seluruh siswa
Pembaca doaPeserta didikMembacakan doa
Pemimpin lagu (dirigen)Peserta didikMemimpin peserta menyanyikan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional, serta memimpin paduan suara menyanyikan Mengheningkan Cipta
Kelompok pengibar benderaPeserta didikMenyiapkan dan menaikkan bendera
Kelompok paduan suaraPeserta didikMenyanyikan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional

Peserta upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan tamu undangan (Pasal 7). Setiap kelas juga punya pemimpin barisan, biasanya ketua kelas, yang menyiapkan barisannya dan melapor kepada pemimpin upacara di awal acara. Banyak sekolah menambah ajudan pembina upacara; itu kebiasaan setempat, bukan kewajiban. Dengan pengibar tiga orang dan paduan suara belasan murid, satu kelas petugas biasanya menyiapkan 20 sampai 30 murid.

Urutan acara dan naskah pemandu upacara hari Senin

Pasal 8 membagi susunan acara menjadi acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan. Naskah berikut mengikuti urutan itu dan bisa langsung dicetak untuk pemandu upacara. Bagian dalam kurung siku diisi sendiri.

Acara persiapan

  1. "Upacara bendera hari Senin, [tanggal], segera dimulai. Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya."
  2. "Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara."
  3. "Penghormatan kepada pemimpin upacara."
  4. "Laporan setiap pemimpin barisan."
  5. "Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan."

Acara pokok

  1. "Pembina upacara memasuki lapangan upacara."
  2. "Penghormatan umum kepada pembina upacara."
  3. "Laporan pemimpin upacara."
  4. "Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya."
  5. "Mengheningkan cipta, dipimpin oleh pembina upacara."
  6. "Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, diikuti seluruh peserta upacara."
  7. "Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
  8. "Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, diikuti seluruh murid."
  9. "Amanat pembina upacara."
  10. "Menyanyikan lagu wajib nasional [judul lagu]."
  11. "Pembacaan doa."
  12. "Laporan pemimpin upacara."
  13. "Penghormatan umum kepada pembina upacara."
  14. "Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara."

Acara penutupan

  1. "Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara."
  2. "Upacara selesai. Peserta upacara dipersilakan meninggalkan lapangan upacara."

SEB Nomor 9 Tahun 2026 juga menganjurkan peserta menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" atau "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara hari Senin selesai. Karena letaknya sesudah upacara, anjuran ini tidak mengubah urutan di atas.

Teks yang dibacakan dan sikap saat lagu kebangsaan

Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dibacakan dari naskah resmi yang tersimpan di sekolah, jangan diketik ulang dari ingatan. Untuk janji siswa, SEB Nomor 9 Tahun 2026 meminta teks berikut dibacakan serentak sebagai bentuk penyeragaman:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;

(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;

(4) rukun dengan teman; dan

(5) mencintai tanah air Indonesia.

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap tiga stanza oleh peserta dengan berdiri tegak dan sikap hormat (Pasal 18). Lirik ketiga stanza dimuat di lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, jadi cetak dari sana untuk paduan suara. Teks doa tidak diatur peraturan, sehingga perlu disepakati di sekolah; doa singkat berbahasa Indonesia memudahkan semua peserta mengikutinya.

Pasal 18 ayat (3) juga menjelaskan sikap hormat saat Indonesia Raya dinyanyikan. Peserta berdiri tegak di tempat dengan tangan kanan dikepalkan di dada kiri (ibu jari menempel di dada), atau tangan kanan diangkat sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel di pelipis. Lengan kiri lurus ke bawah, telapak tangan kiri mengepal dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri, dan wajah menghadap bendera. Peraturan menyebut kedua sikap tangan kanan itu dengan kata "atau", jadi sepakati di sekolah mana yang dipakai agar barisan seragam.

Contoh jadwal petugas upacara per kelas satu semester

Contoh ini untuk SMP dengan 18 rombel (VII A sampai IX F) di semester ganjil, dengan satu kelas bertugas setiap Senin. Jumlah Senin efektif mengikuti kalender pendidikan dari dinas, jadi baris yang jatuh pada hari libur tinggal digeser. Kelas IX bertugas lebih dulu karena sudah berpengalaman, sedangkan kelas VII mendapat giliran di akhir semester setelah beberapa kali menonton dan berlatih.

Contoh giliran petugas upacara semester ganjil
UpacaraKelas petugasCatatan
Senin ke-1Pengurus OSISMasa pengenalan lingkungan sekolah, kelas VII menjadi peserta
Senin ke-2IX A
Senin ke-3IX B
Senin ke-4IX C
Senin ke-5IX D
17 AgustusTim gabungan pilihanPengibar dan paduan suara terbaik dari kelas VIII dan IX
Senin ke-6IX E
Senin ke-7IX F
Senin ke-8VIII A
Senin ke-9VIII B
Senin ke-10VIII CSekitar asesmen tengah semester, cek bentrok
Senin ke-11VIII D
Senin ke-12VIII E
Senin ke-13VIII F
Senin ke-14VII A
Senin ke-15VII B
Senin ke-16VII C
Senin ke-17VII D
10 NovemberIX AHari Pahlawan; upacara tambahan bila tanggalnya bukan Senin
Senin ke-18VII E
Senin ke-19VII F
Senin ke-20Kelas dengan gladi terbaikCadangan untuk kelas yang batal bertugas

Di semester genap, kelas IX biasanya disibukkan persiapan akhir jenjang, jadi mulailah dari kelas VIII, lalu kelas VII, dan beri kelas IX giliran di awal semester saja. Tambahkan baris untuk hari besar nasional yang jatuh di semester itu. Sekolah dengan rombel sedikit bisa memakai giliran per bulan: satu kelas bertugas di semua Senin dalam sebulan, sehingga petugasnya makin mahir.

Latihan petugas dalam sepekan

  1. Senin sebelumnya: pengatur upacara memberi tahu wali kelas petugas, lalu wali kelas membagi peran dan mencatat namanya.
  2. Rabu: pembaca Pembukaan UUD 1945, Ikrar Pelajar Indonesia, dan doa menerima teks tercetak dan berlatih membaca dengan suara keras; pemandu menerima naskah pemandu.
  3. Kamis: latihan per kelompok. Pengibar berlatih mengikat dan membentangkan bendera serta menarik tali, sementara dirigen dan paduan suara berlatih Indonesia Raya tiga stanza, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pilihan.
  4. Jumat atau Sabtu: gladi bersih lengkap di lapangan mengikuti naskah pemandu, termasuk aba-aba pemimpin upacara. Sepakati kapan bendera sampai di puncak tiang.
  5. Pagi hari upacara: pengatur upacara memeriksa bendera, tali, tiang, naskah, dan pengeras suara, lalu melaporkan rencana pelaksanaan kepada pembina, sesuai Pasal 9 ayat (1).
  6. Sesudah upacara: catat apa yang lancar dan apa yang perlu diperbaiki, lalu serahkan catatan itu kepada wali kelas petugas berikutnya.

Beberapa hal yang kerap terlewat saat gladi dan layak dicek satu per satu:

  • Bendera terikat terbalik, merah di bawah. Periksa saat bendera masih terlipat, sebelum dibawa ke tiang.
  • Paduan suara hanya menghafal stanza pertama Indonesia Raya.
  • Pembawa naskah Pancasila lupa menerima kembali naskah setelah pembacaan.
  • Pemandu membaca acara berikutnya sebelum acara sebelumnya selesai.
  • Pengeras suara baru dicoba ketika peserta sudah berbaris.

Mengatur giliran dan roster petugas di e-Kesiswaan

Di SiTuntas, pekerjaan ini ada di menu Upacara pada modul e-Kesiswaan, yang hanya termasuk paket Premium dan terbuka selama masa coba penuh. Wizard Susun jadwal semester mengambil Senin efektif dari kalender akademik, menambahkan hari besar yang dicentang, dan menggilir kelas petugas per bulan. Sekolah yang memakai giliran per pekan seperti contoh di atas bisa memakai Susun manual untuk menetapkan petugas tiap Senin, termasuk organisasi siswa seperti OSIS. Setiap sesi punya roster petugas dengan checklist gladi dan empat belas posisi bawaan. Label posisi bisa diubah dan posisinya bisa ditambah, jadi cocokkan sekali dengan tabel peran di atas, misalnya mengganti label Pembaca janji siswa menjadi Pembaca Ikrar Pelajar Indonesia.

Wali kelas petugas dan pembina menerima pengingat di aplikasi pada H-7 dan H-1. Upacara yang batal ditandai Tiadakan beserta alasannya, dan tersedia cetak jadwal semester, rekap upacara per rombel, serta Surat Tugas Petugas Upacara bernomor dari e-TU. Pemberitahuan WhatsApp ke orang tua bahwa anaknya bertugas tersedia, tetapi bawaannya mati dan harus dinyalakan sekolah sendiri. Melatih petugas dan menilai kesiapan saat gladi tetap pekerjaan guru. Rinciannya ada di halaman Aplikasi Kesiswaan Sekolah. Bila sekolah memberi poin prestasi untuk petugas yang bertugas baik, lihat contoh tata tertib sekolah sistem poin, dan untuk jam masuk hari Senin, baca cara mengatasi siswa yang sering terlambat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang boleh menjadi pembina upacara di sekolah?

Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, pembina upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat. Pemimpin upacara justru peserta didik yang dipilih, sedangkan pengatur upacara adalah guru.

Apakah sekolah masih boleh memakai teks janji siswa sendiri?

SEB Nomor 9 Tahun 2026 meminta janji siswa dibacakan serentak memakai teks Ikrar Pelajar Indonesia sebagai penyeragaman. Jadi teks janji buatan sekolah sebaiknya diganti, dan petugas pembaca janji siswa membacakan Ikrar Pelajar Indonesia.

Apakah lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan tiga stanza saat upacara sekolah?

Ya. Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menyebut lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap tiga stanza oleh peserta upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat, dan liriknya dimuat di lampiran peraturan itu. Latih dirigen, paduan suara, dan pengibar bersama saat gladi.

Berapa murid yang dibutuhkan untuk satu kelompok petugas upacara?

Peraturan tidak menetapkan jumlahnya; Pasal 6 hanya menyebut tujuh jenis petugas yang paling sedikit harus ada. Hitungan kasarnya: tujuh peran tunggal untuk murid (pemimpin upacara, pemandu, pembawa naskah Pancasila, tiga pembaca, dan dirigen), tiga pengibar, lalu sisanya paduan suara. Kelas yang muridnya sedikit bisa meminjam anggota paduan suara dari kelas lain.

Bagaimana kalau hari Senin hujan?

Peraturan tidak mengatur penggantian upacara karena cuaca. Tetapkan aturan sekolah, misalnya pengatur upacara memutuskan pukul 06.45, lalu catat bahwa upacara ditiadakan beserta alasannya. Kelas yang batal bertugas bisa diberi giliran pengganti di Senin cadangan.

Referensi

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri. Semua modul terbuka, tanpa instalasi.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp