e-Kesiswaan

TPPK Dihapus? Permendikdasmen 6/2026 dan Struktur Pengganti yang Wajib Disiapkan

Sampul artikel: TPPK Dihapus? Permendikdasmen 6/2026 dan Struktur Pengganti yang Wajib Disiapkan

Jawaban singkatnya: ya, sejak 9 Januari 2026 TPPK sekolah tidak lagi berlaku. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan menyatakan masa tugas TPPK serta Satgas berakhir. Tanggung jawab beralih ke kepala sekolah dibantu guru dan tenaga kependidikan, sedangkan kasus berunsur pidana dirujuk ke Pokja daerah. Berikut yang berubah, yang tetap berlaku, dan rencana 30 hari untuk sekolah.

Apakah TPPK sekolah benar-benar dihapus?

Istilah resminya bukan "dihapus", tetapi akibatnya sama. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan 8 Januari 2026, diundangkan 9 Januari 2026, dan berlaku sejak diundangkan (Pasal 46). Tiga pasal yang menentukan nasib TPPK:

  • Pasal 45: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pasal 43: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan aturan lama "dinyatakan berakhir masa tugasnya". Laporan yang masih berjalan dilanjutkan tim lama sampai Pokja terbentuk.
  • Pasal 44: Pokja dibentuk pemerintah daerah paling lambat enam bulan sejak berlaku. Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan batasnya 9 Juli 2026.

Laman resmi Pusat Penguatan Karakter menjawab pertanyaan yang sama dengan kalimat "TPPK dinyatakan tidak lagi berlaku di sekolah", dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab kepala sekolah bersama guru, tenaga kependidikan, dan murid. Petunjuk teknisnya ada di Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (ditetapkan 6 Februari 2026).

Apa yang berubah dan apa yang tetap berlaku

AspekPermendikbudristek 46/2023Permendikdasmen 6/2026
FokusPencegahan dan penanganan kekerasanEmpat aspek: kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosiokultural, keadaban dan keamanan digital (Pasal 3)
Tim di sekolahTPPK di setiap satuan pendidikanTidak ada tim khusus; kepala sekolah penanggung jawab (Pasal 18 ayat 2), dibantu guru yang ditunjuk (Pasal 12 ayat 2)
Tim di daerahSatuan Tugas (Satgas)Kelompok Kerja (Pokja) dipimpin sekretaris daerah, koordinator kepala dinas pendidikan, masa tugas empat tahun (Pasal 32 dan 34)
KlasifikasiEnam bentuk kekerasan: fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan berkekerasanDua kategori pelanggaran: tata tertib dan/atau kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 22)
PenangananTPPK dan Satgas memeriksa, menyimpulkan, dan menindaklanjuti, termasuk sanksi administratifSekolah menjalankan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (Pasal 23); kasus pidana dirujuk ke Pokja (Pasal 24)
PendekatanReaktif dan kuratif (istilah FAQ resmi)Promotif, preventif, kolaboratif; kesepakatan kelas dan budaya positif (Pasal 19 dan 21)
StatusDicabut sejak 9 Januari 2026Berlaku sejak 9 Januari 2026

Yang tidak berubah justru lebih penting. UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetap berlaku; pedoman baru menjadikannya rujukan kategori pelanggaran perundang-undangan. Kewajiban mencegah dan menangani kekerasan tetap ada, kini di pundak kepala sekolah (Pasal 18 ayat 2 huruf e). Kanal aduan yang menjamin kerahasiaan pelapor (Pasal 12), tata tertib dan POS (Pasal 13), serta pemantauan tahunan (Pasal 41) semuanya wajib.

Struktur apa yang diminta Permendikdasmen 6/2026 di sekolah

Peraturan ini tidak memberi nama tim baru di sekolah, jadi jangan mengarangnya. Yang ada adalah pembagian peran Pasal 18 ayat (3) untuk SMP dan SMA/SMK berikut; di SD dan PAUD, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas.

PeranTugas menurut Pasal 18Wujud praktisnya
Kepala sekolahMenetapkan tata tertib, kode etik, dan POS; deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran; kemitraan dengan orang tuaTerima laporan, putuskan klasifikasi, lapor ke Pokja
Waka kesiswaanMembantu mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaranKoordinator harian, pemegang register
Guru BKKoordinator layanan psikososial: asesmen, konseling, fasilitasi Penanganan Pelanggaran KolaboratifWawancara terpisah, dukungan psikologis, pemantauan
Wali kelasManajer kelas: memantau kehadiran dan perilaku, jembatan komunikasi orang tua, kesepakatan kelasPintu pertama laporan murid
Tenaga kependidikanKeamanan fisik lingkungan, kebersihan, keamanan data pribadi muridSatpam mencatat tamu, operator menjaga berkas
MuridIkut menyusun kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik; forum antar-murid; pendidik sebaya (Pasal 18 ayat 4)Wakil OSIS di tim perumus

Tiga penunjukan yang istilahnya dipakai peraturan dan pedoman, cukup dalam satu SK kepala sekolah: guru yang ditunjuk sebagai penerima kanal pengaduan (Pasal 12 ayat 2 huruf e), tim perumus tata tertib, kode etik, dan POS dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan perwakilan murid (Kepmendikdasmen 17/2026), serta guru pendamping yang menjadi penghubung sekolah, keluarga, dan instansi berwenang saat kasus dirujuk. Tidak ada lagi satu tim yang memeriksa dan memutus kasus sendiri.

Alur penanganan dari laporan sampai pemulihan

Pintu masuknya adalah klasifikasi. Pedoman mencontohkan kategori perundang-undangan: kekerasan fisik, kekerasan psikis (termasuk pengucilan, penyebaran rumor, intimidasi), kejahatan seksual, penelantaran, narkotika, dan tindak pidana KUHP; perundungan masuk kekerasan psikis atau fisik. Enam pertanyaan kunci dari pedoman, satu saja dijawab "Ya", kasus segera dirujuk ke Pokja:

  1. Apakah ada pihak yang terluka fisik dan memerlukan penanganan medis darurat?
  2. Apakah ada unsur intimidasi, pemaksaan, atau ancaman senjata?
  3. Apakah perbuatan itu di luar pelanggaran tata tertib dan kode etik?
  4. Apakah ada indikasi kekerasan seksual?
  5. Apakah terduga pelanggar orang dewasa yang menunjukkan pola perilaku kriminal?
  6. Apakah insiden terjadi di luar lingkungan sekolah dan melibatkan pihak eksternal?

Tabel berikut menggabungkan Pasal 23 sampai 26 dengan alur di Kepmendikdasmen 17/2026.

TahapSiapaYang dilakukanYang dicatat
1. Laporan masuk dan respons awalGuru yang ditunjuk, kepala sekolahTerima laporan; respons awal paling lambat 24 jam; bila ada bahaya, pisahkan sementara korban dan terduga pelanggar; dukungan psikologis awalTanggal dan jam laporan, kanal, ringkasan, tindakan perlindungan awal
2. Identifikasi dan klasifikasiKepala sekolah, guru yang ditunjukNilai urgensi dan kebutuhan perlindungan; jawab enam pertanyaan kunci; tentukan kategoriJawaban enam pertanyaan kunci dan kategori yang diputuskan
3a. Penanganan kolaboratif (tata tertib/kode etik)Wali kelas, guru BK, guru waliWawancara terpisah korban, terduga pelanggar, saksi; kumpulkan bukti; pertemuan penyelesaian, orang tua diundang bila melibatkan muridTanggal wawancara, petugas, daftar bukti, notula rapat
3b. Rujukan ke Pokja (perundang-undangan)Kepala sekolah atau waka kesiswaanHubungi layanan pengaduan Pokja: identitas sekolah, deskripsi insiden tanpa nama murid, bukti, kebutuhan segera; koordinasi dengan orang tua; tunjuk guru pendamping; darurat: layanan medis atau polisiWaktu kontak, nama petugas Pokja, tindak lanjut Pokja
4. Kesimpulan dan rekomendasiKepala sekolah, guru BK, wali kelasRumuskan pemulihan bagi korban dan konsekuensi mendidik bagi pelanggar dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani perwakilan sekolah, korban, dan pelanggarKesepakatan tertulis, tanggal, tanda tangan
5. Pemulihan, pemantauan, penutupanWali kelas, guru BK, kepala sekolahPantau pelaksanaan kesepakatan; hak belajar murid tidak boleh terputus (Pasal 26); bila tidak terbukti, pulihkan nama baik dan hak; tutup kasusCatatan pemantauan berkala dan tanggal penutupan

Bila terduga pelanggar adalah kepala sekolah, atau sekolah membiarkan laporan dan berpihak kepada pelanggar, warga sekolah boleh melapor langsung ke Pokja (Pasal 25).

Kerahasiaan dan pencatatan kasus: pisahkan dari buku BK

Kanal aduan harus menjamin kerahasiaan pelapor (Pasal 12), Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban (Pasal 31 ayat 4), dan pedoman memasukkan "tidak menjaga kerahasiaan informasi sekolah atau privasi murid" sebagai contoh pelanggaran kode etik guru. Praktik yang kami anjurkan:

  • Register kasus kekerasan disimpan terpisah dari buku kasus kelas dan catatan konseling BK; aksesnya hanya kepala sekolah, waka kesiswaan, dan guru BK. Format buku kasus harian ada di artikel contoh buku kasus siswa dan catatan BK.
  • Gunakan kode kasus, bukan nama. Pedoman meminta laporan ke Pokja tanpa nama korban dan terduga pelanggar bila mereka murid.
  • Jangan membahas kasus dengan nama di grup WhatsApp dewan guru, dan bila tidak terbukti, hapus catatan dugaan pelanggaran dari dokumen administrasi murid (contoh pemulihan nama baik dalam pedoman).

Contoh format catatan kasus

KolomContoh isian
Kode kasus, tanggal dan jam laporanBSAN/2026/09/003; Senin, 14 September 2026, 07.40, lewat formulir daring anonim (diterima Bu Sari)
Ringkasan (apa, siapa, di mana, kapan)Dugaan pengejekan disertai dorongan di kantin terhadap M-7B-01 oleh M-7B-04 dan M-7B-09 pada Jumat 11/9 saat istirahat pertama
Tindakan perlindungan awalTempat duduk dipisah, M-7B-01 didampingi guru BK jam pertama, orang tua dihubungi 14/9 pukul 09.15
Hasil enam pertanyaan kunciSemua "Tidak"; dorongan tidak menimbulkan cedera. Kategori: pelanggaran tata tertib dan kode etik
Wawancara terpisah15/9: korban (guru BK), terduga pelanggar (wali kelas), dua saksi (guru wali); bukti tangkapan layar grup kelas
Kesepakatan tertulisPertemuan 17/9 dengan orang tua ketiga murid: permintaan maaf, mentoring dua pekan oleh guru BK, pendamping sebaya untuk korban. Ditandatangani 17/9
Pemantauan dan penutupanCek 24/9 dan 1/10 oleh wali kelas; tidak ada pengulangan; ditutup 5/10 oleh kepala sekolah

Kode murid dipetakan ke nama di lembar terpisah yang dipegang kepala sekolah dan guru BK; bila kasus dirujuk, tambahkan waktu kontak, nama petugas Pokja, dan tindak lanjutnya.

Disiplin positif: konsekuensi mendidik, bukan hukuman

Pasal 19 mewajibkan guru menyusun kesepakatan kelas bersama murid yang memuat nilai kebajikan, interaksi saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik. Pedoman menambahkan bahwa konsekuensi harus proporsional (membedakan pelanggaran pertama dan berulang, pelaku anak dan dewasa) dan berorientasi perbaikan perilaku tanpa merendahkan martabat. Tata tertib pun dianjurkan memakai kalimat positif, misalnya "Berjalan dengan tenang di koridor" alih-alih "Dilarang berlari di koridor". Contoh bobot pelanggaran ada di artikel contoh tata tertib sekolah dengan sistem poin.

Rencana 30 hari bagi sekolah yang masih memegang SK TPPK

  1. Hari 1 sampai 3: tutup babak lama. Terbitkan SK kepala sekolah yang menyatakan masa tugas TPPK berakhir sesuai Pasal 43, mencantumkan kasus yang masih berjalan dan siapa yang melanjutkannya, serta menetapkan guru yang ditunjuk, tim perumus, dan guru pendamping. Turunkan papan nama TPPK.
  2. Hari 4 sampai 7: buka kanal aduan. Kotak aduan di lokasi strategis, formulir daring anonim, dan nomor pesan singkat yang dipegang guru yang ditunjuk; respons awal paling lambat 24 jam. Simpan kontak Pokja (kabupaten/kota untuk PAUD sampai SMP, provinsi untuk SMA, SMK, SLB), dinas PPPA, puskesmas, dan kepolisian.
  3. Hari 8 sampai 20: susun POS dan reviu tata tertib. Tim perumus menyusun POS Penanganan Kekerasan terhadap Murid dan POS Penanganan Kekerasan terhadap Guru (nama, tujuan, alur, penanggung jawab dan kontak), lalu mereviu tata tertib dengan kalimat disiplin positif.
  4. Hari 21 sampai 25: bahas terbuka dan sahkan. Draf dibahas di forum warga sekolah, disempurnakan, lalu ditetapkan dengan SK kepala sekolah.
  5. Hari 26 sampai 30: sosialisasi dan latihan. Umumkan di upacara dan rapat orang tua, pasang poster kanal aduan, dan simulasikan satu kasus fiktif dengan format catatan di atas. Jadwalkan reviu tahunan dan laporan pemantauan ke Pokja melalui dinas pendidikan (Pasal 41).

Kesalahan yang paling sering: mengartikan "kolaboratif" sebagai mediasi yang mempertemukan korban dan pelaku untuk berkompromi (pedoman menolaknya), mewawancarai korban berulang oleh orang berbeda, dan menskors murid padahal Pasal 26 melarang penanganan memutus hak pendidikan.

Kalau ingin jejak pembinaan dan suratnya tidak tercecer

Semua di atas bisa dijalankan dengan buku register; masalahnya biasanya kesinambungan saat wali kelas berganti. Di SiTuntas, pelanggaran tata tertib dicatat di e-Poin dengan bobot yang diatur sekolah, Surat Peringatan terbit saat ambang terlampaui, guru BK mengisi Tindak Lanjut BK, dan orang tua bisa mengunduh data anaknya serta mengajukan koreksi atau penghapusan, sejalan dengan pemulihan nama baik tadi. Dokumen kesiswaan seperti SK tim perumus terbit bernomor dengan QR keaslian lewat modul e-Kesiswaan (paket Premium).

SiTuntas tidak punya modul register kasus kekerasan; register itu tetap Anda kelola dengan format di atas. Aplikasi tidak menentukan kategori kasus, tidak menggantikan Pokja, dan tidak memulihkan anak yang terluka. Keputusan dan empati tetap di tangan kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah SK TPPK yang sudah ada harus dicabut?

Masa tugas TPPK berakhir dengan sendirinya berdasarkan Pasal 43 Permendikdasmen 6/2026, jadi peraturan tidak mewajibkan pencabutan. Demi tertib administrasi, sebaiknya kepala sekolah menerbitkan SK penutupan sekaligus pembagian peran baru.

Bagaimana kalau Pokja di kabupaten kami belum terbentuk?

Batasnya 9 Juli 2026, tetapi tidak semua daerah tepat waktu. Pasal 34 ayat (2) menyerahkan fungsi koordinasi dan rujukan kepada dinas pendidikan bersama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sampai Pokja ada. Dalam keadaan darurat, hubungi layanan medis atau kepolisian tanpa menunggu.

Apakah setiap kasus perundungan harus dilaporkan ke Pokja?

Tidak. Ejekan yang baru terjadi sekali dan tidak menimbulkan cedera umumnya masuk pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditangani sekolah sendiri. Kasusnya wajib dirujuk bila salah satu dari enam pertanyaan kunci dijawab "Ya", misalnya cedera yang perlu perawatan medis, intimidasi, indikasi kekerasan seksual, atau pola berulang.

Bolehkah sekolah menskors murid terduga pelaku selama proses?

Pasal 26 ayat (1) menegaskan proses penanganan tidak boleh memutus hak pendidikan murid. Pemisahan sementara dari korban boleh, misalnya beda tempat duduk, tetapi murid tetap belajar. Bila tidak terbukti, murid berhak atas pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan dukungan psikologis.

Apakah guru yang mengalami kekerasan dari murid atau orang tua juga dilindungi?

Ya. Pasal 8 menyebut sasarannya meliputi murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, dan pedoman meminta sekolah menyusun POS Penanganan Kekerasan terhadap Guru tersendiri. Bila pelakunya pihak luar atau perbuatannya berunsur pidana, kepala sekolah merujuknya ke Pokja.

Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.

WhatsApp

Referensi

  1. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, JDIH BPK
  2. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP (status dicabut), JDIH BPK
  3. Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (salinan PDF), Disdikbud Kabupaten Sarolangun
  4. Laman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: FAQ resmi, pedoman, dan surat edaran, Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen
  5. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, JDIH BPK

Bagikan artikel ini

Bagikan ke WhatsApp

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp