Contoh Program Kerja Waka Kesiswaan 2026/2027 + Template 12 Bulan
Program kerja waka kesiswaan adalah rencana satu tahun ajaran untuk seluruh pembinaan murid di luar jam pelajaran: MPLS, OSIS dan MPK, ekstrakurikuler, tata tertib, upacara, lomba, dan hari besar, lengkap dengan indikator, waktu, penanggung jawab, dan anggaran. Untuk 2026/2027 isinya wajib diperbarui karena aturan MPLS dan sekolah aman baru saja diganti. Di bawah ini ada format kolom dan tabel 12 bulan yang bisa langsung disalin.
Apa saja tugas waka kesiswaan yang harus masuk program kerja?
Tidak ada satu peraturan nasional yang merinci tupoksi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan; pembagian tugasnya ditetapkan lewat SK kepala sekolah. Satu penyebutan resmi yang penting: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pasal 18 ayat (3), menyebut wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di SMP, SMA, dan SMK membantu kepala sekolah mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. Tugas itu minimal harus tampak di program kerja.
Dalam praktik, bidang garapan waka kesiswaan umumnya mencakup delapan hal:
- MPLS murid baru pada minggu pertama tahun ajaran.
- OSIS dan MPK: pemilihan, pelantikan, program kerja, dan LDKS.
- Ekstrakurikuler, termasuk Pramuka yang wajib disediakan sekolah.
- Tata tertib dan pembinaan disiplin, biasanya dengan sistem poin, bersama BK dan wali kelas.
- Budaya sekolah aman dan nyaman: deteksi dini, kanal pengaduan, penanganan pelanggaran.
- 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dikoordinasikan dengan wali kelas.
- Prestasi murid: seleksi, pembinaan, lomba, dan arsip sertifikat.
- Upacara dan hari besar: upacara Senin, HUT RI, Hari Guru Nasional, dan sejenisnya.
Di banyak sekolah, waka kesiswaan juga ikut SPMB dan pelepasan kelas akhir; masukkan bila berlaku di sekolah Anda.
Tiga aturan baru yang membuat proker tahun lalu tidak bisa dipakai lagi
MPLS: Permendikdasmen 12/2026 menggantikan Permendikbud 18/2016
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ditetapkan 25 Mei 2026, berlaku 3 Juni 2026, dan mencabut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
- MPLS berlangsung 5 hari pada minggu pertama tahun ajaran (Pasal 15); penyesuaian hanya untuk sekolah berasrama, SLB, dan layanan khusus.
- Panitia terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (Pasal 8). Murid pengurus OSIS, MPK, atau ekskul boleh membantu bila panitia terbatas, asalkan tidak punya riwayat kekerasan (Pasal 17).
- Penetapan panitia dan program disampaikan ke Dinas (Pasal 10) dan disosialisasikan ke orang tua paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS (Pasal 12).
- Materi utama wajib: gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, dan budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun (Pasal 14).
- Dilarang: perpeloncoan dan kekerasan, pungutan apa pun, aktivitas dan atribut yang tidak relevan, serta melibatkan alumni sebagai penyelenggara (Pasal 21). Sanksi panitia sampai pemberhentian dari jabatan (Pasal 23).
- Hasil evaluasi ke orang tua dan laporan ke Dinas paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS (Pasal 18 dan 20). Anggaran boleh dari BOS (Pasal 9).
Sekolah aman: TPPK sudah berakhir, diganti kerangka BSAN
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) ditetapkan 8 Januari 2026, berlaku 9 Januari 2026, dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Pasal 43 menyatakan masa tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas berakhir; yang masih menangani laporan boleh melanjutkan sampai Pokja daerah terbentuk, paling lambat enam bulan sejak aturan berlaku.
Sebagai gantinya, sekolah melakukan deteksi dini rutin dan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, rahasia, dan terhubung langsung ke kepala sekolah atau guru yang ditunjuk (Pasal 12). Tata tertib dan kode etik disusun bersama warga sekolah (Pasal 13). Pelanggaran tata tertib ditangani lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (Pasal 23), pelanggaran hukum dirujuk ke Pokja (Pasal 24), dan evaluasi minimal sekali setahun dilaporkan kepala sekolah ke Pokja (Pasal 41).
Ekstrakurikuler: Pramuka wajib disediakan, keikutsertaan sukarela
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, berlaku 15 Juli 2025, mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Pasal 22 ayat (2) mewajibkan satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Lampirannya menegaskan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan sukarela, programnya menjadi bagian Rencana Kerja Sekolah dan disosialisasikan ke murid serta orang tua tiap awal tahun, dan kinerja murid dinilai kualitatif dalam laporan hasil belajar. Artinya rekap kehadiran dan capaian ekskul harus siap sebelum rapor dibagikan.
| Bidang | Aturan lama | Aturan yang berlaku 2026/2027 | Yang harus berubah di proker |
|---|---|---|---|
| MPLS | Permendikbud 18/2016 | Permendikdasmen 12/2026 | 5 hari, panitia tanpa alumni, sosialisasi orang tua H-5 hari kerja, laporan ke Dinas |
| Sekolah aman | Permendikbudristek 46/2023 (TPPK, Satgas) | Permendikdasmen 6/2026 (BSAN, Pokja) | Hapus program TPPK; ganti deteksi dini, kanal pengaduan, evaluasi tahunan |
| Ekstrakurikuler | Permendikbudristek 12/2024 | Permendikdasmen 13/2025 | Pramuka wajib tersedia; nilai ekskul masuk rapor |
Format program kerja: kolom yang wajib ada
Bentuk paling praktis adalah tabel lanskap, satu baris per kegiatan, dengan kolom berikut.
| Kolom | Isi | Contoh pengisian |
|---|---|---|
| Program/kegiatan | Nama kegiatan spesifik, bukan nama bidang | Pemilihan ketua OSIS periode 2026/2027 |
| Tujuan | Satu kalimat yang menjawab untuk apa | Melatih demokrasi dan regenerasi kepengurusan |
| Sasaran | Siapa yang terlibat | Seluruh murid kelas VII sampai IX |
| Indikator keberhasilan | Angka atau bukti yang bisa dicek | Partisipasi pemilih minimal 90%, berita acara ditandatangani |
| Waktu | Bulan dan pekan | September 2026, pekan ke-3 |
| Penanggung jawab | Satu nama, bukan tim | Pembina OSIS (Bu Sari) |
| Anggaran dan sumber | Nominal dan asalnya | Rp750.000, BOS |
| Realisasi | Diisi setelah kegiatan: status, tanggal, bukti | Terlaksana 17 September, foto dan berita acara diarsipkan |
Kolom realisasi sering dihilangkan, padahal kolom itulah yang membuat program kerja hidup sepanjang tahun, bukan sekadar dokumen yang dicetak di bulan Juli.
Contoh program kerja waka kesiswaan 12 bulan, Juli 2026 sampai Juni 2027
Tabel berikut memuat kegiatan utama per bulan; kegiatan rutin ditulis terpisah setelah tabel. Sesuaikan tanggalnya dengan kalender pendidikan provinsi Anda.
| Bulan | Program utama | Indikator terukur | Penanggung jawab |
|---|---|---|---|
| Juli 2026 | MPLS 5 hari minggu pertama; sosialisasi tata tertib dan program ekskul ke orang tua; pendataan minat ekskul | SK panitia dan program MPLS terkirim ke Dinas; surat sosialisasi terbit H-5 hari kerja; 100% murid baru ikut; nol pungutan | Waka kesiswaan (ketua panitia), wali kelas VII/X |
| Agustus 2026 | Pembukaan ekskul dan SK pembina; Hari Pramuka 14 Agustus; upacara HUT RI ke-81 dan lomba antarkelas; laporan MPLS ke Dinas | Jadwal ekskul dan SK pembina terbit sebelum pekan ke-2; laporan MPLS masuk dalam 30 hari kerja | Koordinator ekskul, pembina Pramuka |
| September 2026 | Pembentukan MPK; pemilihan ketua OSIS; LDKS pengurus terpilih | Partisipasi pemilih minimal 90%; berita acara pemilihan; 100% pengurus ikut LDKS | Pembina OSIS |
| Oktober 2026 | Pelantikan OSIS/MPK dan pengesahan proker OSIS; Sumpah Pemuda 28 Oktober; sosialisasi kanal pengaduan BSAN ke semua kelas | Proker OSIS disahkan kepala sekolah; daftar hadir sosialisasi dari setiap kelas | Pembina OSIS, guru BK |
| November 2026 | Hari Pahlawan 10 November; Hari Guru Nasional 25 November (upacara, apresiasi guru oleh OSIS); pembinaan murid dengan poin di ambang SP | Semua murid di ambang poin dibina dan tercatat; upacara HGN terlaksana | Waka kesiswaan, BK, wali kelas |
| Desember 2026 | Class meeting setelah SAS; rekap kehadiran dan capaian ekskul untuk rapor; laporan semester ganjil | Nilai ekskul seluruh murid masuk rapor sebelum pembagian; laporan semester diterima kepala sekolah | Pembina ekskul, wali kelas |
| Januari 2027 | Evaluasi dan revisi proker semester genap; pendataan ulang peserta ekskul; pembinaan disiplin awal semester | Proker revisi disahkan; daftar peserta ekskul diperbarui; keterlambatan pekan pertama turun | Waka kesiswaan |
| Februari 2027 | Seleksi dan pembinaan peserta lomba (OSN, O2SN, FLS2N, lomba dinas); kegiatan keagamaan Ramadan sesuai kalender dan agama masing-masing | Tim lomba tiap cabang terbentuk dengan jadwal latihan; kegiatan keagamaan diikuti minimal 95% murid | Koordinator lomba, guru agama |
| Maret 2027 | Pengiriman lomba tingkat kecamatan/kabupaten; bakti sosial OSIS | Setiap cabang mengirim peserta; sertifikat dan hasil lomba diarsipkan dalam 7 hari | Koordinator lomba, pembina OSIS |
| April 2027 | Hari Kartini 21 April; gelar karya ekskul; evaluasi tahunan BSAN | Semua ekskul tampil; laporan evaluasi BSAN siap dikirim ke Pokja | Koordinator ekskul, waka kesiswaan |
| Mei 2027 | Upacara Hardiknas 2 Mei dan Harkitnas 20 Mei; pelepasan kelas akhir bersama komite | Panitia pelepasan ber-SK, laporan keuangan terbuka, tanpa pungutan memberatkan | Waka kesiswaan, wali kelas akhir |
| Juni 2027 | Hari Lahir Pancasila 1 Juni; rekap ekskul dan prestasi semester genap; laporan tahunan; draf proker 2027/2028 dan usulan panitia MPLS | Laporan tahunan diserahkan sebelum rapat kerja; draf proker baru dibahas dewan guru | Waka kesiswaan |
Program rutin sepanjang tahun cukup ditulis sekali dengan indikator bulanan:
- Upacara Senin dengan petugas bergilir; indikator: jadwal petugas satu semester terbit di awal semester.
- Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; indikator: rekap bulanan tiap kelas disahkan kepala sekolah sebelum tanggal 5 bulan berikutnya (lihat apa itu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat).
- Pencatatan poin pelanggaran dan prestasi; indikator: rekap poin ke wali kelas tiap akhir bulan (bobotnya lihat contoh tata tertib sekolah sistem poin).
- Deteksi dini BSAN: wali kelas melaporkan perubahan perilaku murid ke BK; indikator: laporan bulanan BK.
Bagaimana cara memantau realisasi program kerja tiap bulan?
- Cetak proker dengan kolom realisasi kosong, tempel di ruang waka supaya semua pembina melihat apa yang belum jalan.
- Rapat kesiswaan bulanan 30 menit dengan dua agenda: kegiatan bulan lalu terlaksana atau tidak (dengan bukti), dan siapa penanggung jawab kegiatan bulan depan.
- Kumpulkan bukti saat itu juga: SK, daftar hadir, berita acara, foto, sertifikat. Bukti yang baru dicari di bulan Juni biasanya sudah hilang.
- Laporan triwulan ke kepala sekolah: persentase program terlaksana, kendala, usulan perubahan; tiga lembar cukup.
- Evaluasi akhir tahun di bulan Juni menjadi bahan proker berikutnya. Kegiatan yang dua tahun berturut-turut tidak terlaksana sebaiknya dihapus, bukan disalin lagi.
Kesalahan umum: program kerja salin tempel tahun lalu
- Masih ada pembentukan TPPK. Sejak 9 Januari 2026 masa tugas TPPK berakhir. Ganti dengan deteksi dini, kanal pengaduan, dan evaluasi BSAN.
- MPLS masih memakai alumni atau kakak pembina dari luar. Permendikdasmen 12/2026 melarang alumni sebagai penyelenggara; murid pembantu hanya pengurus OSIS, MPK, atau ekskul tanpa riwayat kekerasan.
- Indikator berupa kata sifat. Terlaksana dengan baik tidak bisa diukur. Tulis angka, tanggal, atau nama dokumen.
- Penanggung jawab ditulis tim kesiswaan. Kalau semua bertanggung jawab, tidak ada yang bertanggung jawab. Satu nama per kegiatan.
- Tanpa anggaran dan sumbernya. Proker tanpa angka rupiah tidak masuk RKAS, lalu dibiayai iuran dadakan yang berujung keluhan orang tua.
- Tidak disosialisasikan. Program ekskul wajib disampaikan ke murid dan orang tua di awal tahun, program MPLS minimal 5 hari kerja sebelumnya. Proker yang hanya tersimpan di laptop waka tidak memenuhi keduanya.
Kalau ingin realisasi proker tercatat tanpa rekap manual
Bagian paling melelahkan dari program kerja kesiswaan adalah membuktikannya: kehadiran ekskul yang harus masuk rapor, petugas upacara bergilir, sertifikat lomba yang tercecer, proker OSIS yang tidak pernah dievaluasi. Modul e-Kesiswaan di SiTuntas dibuat untuk pola ini: pembina mencatat kehadiran latihan dari HP dan predikat ekskulnya ditarik wali kelas ke e-Rapor, jadwal upacara satu semester disusun dengan giliran kelas petugas, prestasi murid diarsipkan bersama sertifikatnya, program kerja OSIS dan MPK dicatat lalu dievaluasi, dan SK kegiatan terbit bernomor otomatis.
Aplikasi punya batas: ia tidak menyusun program kerja untuk Anda, tidak menentukan indikator, dan tidak menggantikan rapat pembina; pemilihan ketua OSIS pun masih manual karena fitur e-voting belum tersedia, dan modul ini hanya ada di paket Premium serta masa coba. Ia hanya membuat data realisasi tersedia saat kepala sekolah atau pengawas bertanya. Sekolah tanpa aplikasi tetap bisa menjalankan seluruh isi artikel ini dengan tabel Excel dan map arsip.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah program kerja waka kesiswaan harus disahkan kepala sekolah?
Sebaiknya ya, karena program kerja menjadi dasar pengajuan anggaran di RKAS dan penerbitan SK kegiatan. Untuk ekstrakurikuler, Permendikdasmen 13/2025 bahkan menyebut program ekstrakurikuler sebagai bagian Rencana Kerja Sekolah. Pengesahan biasanya dalam rapat kerja awal tahun, ditandatangani kepala sekolah dan diketahui komite.
Bagaimana kalau sekolah kami masih punya SK TPPK yang berlaku sampai 2027?
Permendikdasmen 6/2026 Pasal 43 menyatakan masa tugas TPPK dan Satgas berakhir sejak 9 Januari 2026, kecuali sedang menangani laporan yang belum selesai sampai Pokja daerah terbentuk. Sekolah tidak diminta membentuk tim baru; yang diminta adalah kepala sekolah, dibantu waka kesiswaan dan guru BK, menjalankan deteksi dini, kanal pengaduan, dan penanganan pelanggaran kolaboratif. Konsultasikan ke Dinas bila Pokja di daerah Anda belum terbentuk.
Apakah murid wajib ikut Pramuka pada tahun ajaran 2026/2027?
Yang wajib adalah sekolah menyediakannya. Pasal 22 ayat (2) Permendikdasmen 13/2025 mewajibkan satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, sementara lampirannya menyebut ekstrakurikuler bersifat pilihan dan sukarela. Sekolah boleh mendorong keikutsertaan, tetapi jangan menulis wajib bagi seluruh murid tanpa kebijakan sekolah yang disepakati.
Bolehkah pengurus OSIS membantu pelaksanaan MPLS?
Boleh, dengan syarat. Pasal 17 Permendikdasmen 12/2026 mengizinkan murid membantu MPLS di SMP, SMA, dan SMK hanya bila panitia guru terbatas, dan murid itu harus pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler tanpa riwayat sebagai pelaku kekerasan. Panitia intinya tetap kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan; alumni tidak boleh menjadi penyelenggara.
Berapa banyak kegiatan yang wajar dalam satu tahun?
Tidak ada angka baku. Dari pengalaman, dua sampai tiga kegiatan utama per bulan ditambah program rutin sudah cukup padat untuk sekolah dengan satu waka kesiswaan dan beberapa pembina. Lebih baik 30 kegiatan terlaksana dan terdokumentasi daripada 60 kegiatan yang separuhnya hanya ada di tabel.
Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.
WhatsAppReferensi
- Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, JDIH BPK RI
- Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, JDIH BPK RI
- Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, JDIH BPK RI
- Keppres No. 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, JDIH BPK RI
- Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri. Gratis selamanya, 14 hari pertama semua modul terbuka, tanpa instalasi.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp