Aturan HP di Sekolah 2026: Contoh Tata Tertib dan Cara Menegakkannya
Aturan HP di sekolah kini berpijak pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, ditandatangani 10 Juli 2026. Isinya: gawai dibatasi selama kegiatan belajar, bukan dilarang total, dan kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib dengan pengecualian untuk pembelajaran, keadaan darurat, kebutuhan medis, dan aksesibilitas. Artikel ini menyajikan tiga model kebijakan, contoh pasal siap salin, dan alur penegakan yang tidak mempermalukan siswa.
Apa isi SE Mendikdasmen 18/2026 tentang pembatasan gawai?
SE ini ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia, diumumkan lewat siaran pers 13 Juli 2026 dengan penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa pembatasan bukan pelarangan. Empat hal terpenting bagi sekolah:
- Yang boleh diatur: telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital lain, kecuali perangkat TIK milik sekolah untuk pembelajaran.
- Kapan dibatasi: selama kegiatan belajar dan kegiatan sekolah berlangsung; pemakaian dalam pembelajaran hanya atas pertimbangan profesional guru.
- Pengecualian: pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lain, kebutuhan medis, transportasi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, tetap dalam pengawasan guru atau kepala sekolah.
- Yang harus disiapkan sekolah: SOP pengumpulan, penyimpanan aman, penggunaan terbatas, pengecualian, dan pengembalian gawai; sosialisasi ke murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan komite; evaluasi berkala; laporan ke dinas pendidikan.
Yang tidak diatur SE juga penting supaya sekolah tidak mengarang dalil: SE tidak menyebut sanksi, poin, maupun penyitaan, dan tidak mewajibkan satu model. Konsekuensi dan pilihan model diserahkan kepada tata tertib sekolah, asalkan tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasannya jelas.
Payung di atasnya adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, ditetapkan 8 Januari 2026 dan diundangkan 9 Januari 2026, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tata tertib yang masih merujuk aturan 2023 perlu diperbarui. Tiga pasal yang relevan: Pasal 13 (tata tertib disusun dengan melibatkan warga sekolah), Pasal 23 (mengutamakan edukasi kepada pelanggar dan pemulihan kondisi sekolah), dan Pasal 26 (penanganan pelanggaran tidak boleh memutus hak pendidikan murid).
Tiga model kebijakan HP: mana yang cocok untuk sekolah Anda?
Dalam praktik, kebijakan HP sekolah mengerucut ke tiga model; yang terbaik adalah yang bisa dijalankan konsisten sesuai kondisi loker, jumlah siswa, jenjang, dan cara siswa pulang-pergi.
| Model | Cara kerja | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Tidak dibawa ke sekolah | HP ditinggal di rumah; telepon kantor sekolah untuk keperluan darurat. | Paling sederhana diawasi; tidak perlu loker dan petugas. | Sulit bagi siswa pengguna angkutan umum atau ojek daring; pengecualian medis tetap harus dilayani; memunculkan HP kedua yang disembunyikan. |
| Dibawa, dititipkan | HP dimatikan, dikumpulkan di kotak kelas atau loker pada jam pertama, dikembalikan saat pulang. Guru bisa membuka kotak untuk sesi pembelajaran. | Siswa tetap terhubung saat perjalanan; pengecualian mudah; sesi belajar dengan HP tetap jalan. | Butuh lemari terkunci, petugas, dan berita acara; risiko hilang menjadi tanggung jawab sekolah; memakan 5 sampai 10 menit tiap pagi. |
| Dibawa dengan aturan | HP di tas dalam mode senyap, hanya dipakai atas arahan guru. Pelanggaran dicatat dengan konsekuensi bertingkat. | Paling fleksibel untuk koding dan KA, ujian CBT, dan tugas digital; hampir tanpa beban logistik. | Sangat bergantung pada konsistensi seluruh guru; godaan paling besar; pelanggaran lebih sering. |
Gabungan pun lazim: kelas VII dan VIII dititipkan, kelas IX dibawa dengan aturan, asalkan tertulis di tata tertib.
Contoh pasal tata tertib HP siap salin
Contoh di bawah memakai model dibawa lalu dititipkan, dengan bobot poin mengikuti pola pada contoh tata tertib sekolah sistem poin (ringan 5 sampai 15, sedang 20 sampai 40, berat 50 ke atas). Nomor pasal, angka, dan jam silakan disesuaikan.
Pasal 12: Penggunaan gawai
- Gawai dalam tata tertib ini meliputi telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital lain milik pribadi siswa, tidak termasuk perangkat yang disediakan sekolah untuk pembelajaran.
- Siswa boleh membawa gawai dengan ketentuan dimatikan dan dititipkan di kotak penitipan kelas paling lambat pukul 07.00, lalu diambil setelah jam pelajaran terakhir.
- Selama kegiatan belajar dan kegiatan sekolah, gawai hanya digunakan atas arahan guru untuk pembelajaran, termasuk penilaian berbasis komputer, dengan durasi dan aplikasi yang ditentukan guru.
- Pengecualian di luar ayat (3) diberikan kepala sekolah atau guru piket untuk keadaan darurat, kebutuhan medis, aksesibilitas bagi siswa berkebutuhan khusus, transportasi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengecualian yang berlaku tetap diajukan orang tua/wali secara tertulis.
Pasal 13: Pelanggaran dan konsekuensi
| Bentuk pelanggaran | Poin | Tindak lanjut |
|---|---|---|
| Menggunakan gawai tanpa izin guru saat kegiatan belajar, pelanggaran pertama dalam satu semester | 5 | Gawai disimpan sementara di ruang kesiswaan, diambil siswa saat pulang sekolah hari itu. |
| Pelanggaran kedua dalam semester yang sama | 10 | Gawai disimpan sementara, diambil orang tua/wali paling lambat 3 hari kerja; wali kelas menghubungi orang tua hari itu. |
| Pelanggaran ketiga dan seterusnya | 15 | Gawai diambil orang tua/wali; pembinaan wali kelas dan guru BK dengan kesepakatan tertulis siswa. |
| Menggunakan gawai saat penilaian atau ujian tanpa izin pengawas | 20 | Diperlakukan sebagai menyontek; gawai diambil orang tua/wali. |
| Memotret, merekam, atau menyebarkan gambar/suara warga sekolah tanpa izin | 30 | Konten dihapus di hadapan guru dan siswa; pembinaan BK; pemanggilan orang tua/wali. |
| Menggunakan gawai untuk perundungan, pelecehan, atau menyebarkan konten asusila/kekerasan | 60 sampai 100 | Ditangani lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sesuai Permendikdasmen 6/2026; bila menyangkut ketentuan perundang-undangan, dirujuk ke Pokja yang dibentuk pemerintah daerah. |
Pasal 14: Penyimpanan sementara dan pengembalian
- Guru yang menangani mencatat nama siswa, kelas, tanggal, jam, merek dan warna gawai, kondisi fisik, serta bentuk pelanggaran pada formulir penyimpanan yang ditandatangani guru dan siswa.
- Gawai disimpan dalam keadaan mati di lemari terkunci di ruang kesiswaan; kunci dipegang satu petugas yang ditunjuk kepala sekolah.
- Sekolah tidak membuka, memeriksa isi, atau mengubah pengaturan gawai siswa. Pemeriksaan isi hanya untuk dugaan pelanggaran berat, dengan kehadiran siswa dan orang tua/wali, dan dicatat dalam berita acara.
- Pengembalian dicatat pada formulir yang sama dengan tanda tangan penerima, paling lama 3 hari kerja sejak orang tua/wali diberi tahu. Sekolah tidak mengumumkan nama siswa di depan umum dan tidak mengaitkan pengembalian gawai dengan pembayaran apa pun.
Istilahnya penyimpanan sementara, mengikuti bahasa SE, bukan penyitaan: gawai tetap milik keluarga, dan pencatatan membuat tanggung jawab sekolah selama menahannya jelas.
Alur penegakan tanpa mempermalukan siswa
Aturan yang bagus sering gagal di detik pertama penegakan: HP ditarik dari tangan siswa di depan kelas, siswa malu, orang tua marah, dan yang dibicarakan besoknya adalah gurunya, bukan aturannya.
- Tegur dengan tenang, satu kalimat: "Andi, HP-nya dimatikan dan ditaruh di meja saya, ya." Tanpa ceramah, tanpa komentar tentang isi layar. Kalau siswa menolak, jangan bergulat; catat dan laporkan ke guru piket.
- Catat dan serahkan hari itu juga: nama, kelas, jam, mata pelajaran, bentuk pelanggaran, lalu gawai diantar ke petugas dengan formulir yang ditandatangani bersama siswa. Catatan yang ditunda sehari biasanya tidak pernah ditulis.
- Beri tahu orang tua pada hari yang sama, lewat wali kelas, bukan guru yang menegur, supaya hubungan guru mata pelajaran dengan siswa tidak ikut retak.
- Kembalikan sesuai tingkat. Pelanggaran pertama dikembalikan ke siswa saat pulang dengan satu pertanyaan: tadi kenapa? Jawabannya sering mengejutkan, misalnya siswa yang menunggu kabar ibunya dari rumah sakit. Pelanggaran berikutnya dikembalikan ke orang tua dalam pertemuan singkat, bukan sidang.
- Pembinaan untuk yang berulang. Wali kelas dan BK menyusun kesepakatan tertulis dengan siswa: apa yang diubah, kapan dievaluasi. Untuk pemanggilan resmi, pakai format contoh surat panggilan orang tua.
Alur ini sejalan dengan Pasal 23 Permendikdasmen 6/2026: edukasi dan pemulihan, bukan efek jera lewat rasa malu. Jangan membanting, menyembunyikan, atau memajang HP siswa di ruang guru sebagai peringatan.
Komunikasi ke orang tua: kesepahaman dulu, konsekuensi kemudian
SE meminta sekolah membangun kesepahaman dengan orang tua/wali dan menyosialisasikan kebijakan kepada komite. Keberatan orang tua biasanya muncul karena mereka tidak diajak bicara sejak awal. Tiga langkah yang mengurangi gesekan:
- Pertemuan awal tahun ajaran: model yang dipilih, pengecualian, alur penyimpanan sementara, nomor telepon kantor, dan prinsip 3S yang dianjurkan SE untuk di rumah (screen time, screen zone, screen break).
- Lembar kesepahaman satu halaman, ditandatangani orang tua dan siswa: pilihan membawa atau tidak, persetujuan penyimpanan sementara, kondisi khusus anak yang memerlukan pengecualian, dan kontak darurat keluarga.
- Pemberitahuan pada hari kejadian. Contoh pesan wali kelas yang singkat dan tidak menghakimi:
Yth. Bapak/Ibu orang tua Andi (kelas 7B). Hari ini pukul 09.40 Andi menggunakan HP saat pelajaran Matematika tanpa izin guru. Sesuai Pasal 13 tata tertib, HP disimpan sementara di ruang kesiswaan dan dapat diambil Andi sendiri saat pulang sekolah hari ini. Ini pelanggaran pertama di semester ini (5 poin). Bila Bapak/Ibu ingin berdiskusi, saya bisa dihubungi setelah pukul 14.00. Terima kasih atas kerja samanya. Bu Sari, wali kelas 7B.
HP untuk belajar, koding dan KA, serta ujian CBT
SE tidak mematikan pembelajaran dengan gawai; dasar hukumnya justru mencantumkan Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial, dan salah satu tujuan SE adalah mengoptimalkan teknologi digital untuk pembelajaran. Syaratnya: atas pertimbangan profesional guru dan di bawah pengawasan. Cara praktisnya adalah sesi gawai: guru mencantumkannya dalam rencana pembelajaran beserta aplikasi dan durasinya, mengumumkan aturan di awal sesi (HP diambil dari kotak, hanya aplikasi yang ditentukan, layar menghadap atas), lalu setelah selesai HP dimatikan, dikembalikan ke kotak, dan sesinya dicatat di jurnal mengajar.
Ujian CBT dengan HP siswa mengikuti pola yang sama dan sebaiknya punya pasal sendiri: HP hanya membuka aplikasi ujian, token diberikan pengawas di ruang ujian, HP dikumpulkan lagi setelah selesai, pelanggaran diperlakukan sebagai menyontek. Panduan teknisnya ada pada cara membuat ujian CBT online sekolah. Tata tertib tidak menyelesaikan baterai habis, kuota, dan spesifikasi HP yang berbeda; siapkan perangkat cadangan milik sekolah.
Kesalahan umum saat menerapkan aturan HP
- Melarang total di atas kertas, longgar dalam praktik. Begitu satu siswa mendapat pengecualian lisan, siswa lain merasa aturan hanya berlaku untuk yang ketahuan. Tuliskan pengecualian dan siapa yang berwenang memberinya.
- Ada pasal, tidak ada SOP. Siapa memegang kunci lemari, formulir apa yang dipakai, jam berapa orang tua bisa mengambil: inilah rincian SOP yang diminta SE, dan justru paling sering kosong.
- Memeriksa isi HP atau mengumumkan nama pelanggar. Isi gawai adalah data pribadi: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi termasuk dasar hukum SE, dan Permendikdasmen 6/2026 memasukkan pelindungan data pribadi warga sekolah ke dalam keamanan digital.
- Tidak pernah dievaluasi. SE meminta evaluasi berkala dan laporan ke dinas; rekap bulanan sederhana (jumlah pelanggaran, kelas, jam kejadian) sudah cukup untuk melihat apakah aturannya bekerja.
Kalau ingin catatan dan komunikasinya tidak tercecer
Semua ini bisa dijalankan dengan kertas, sampai bulan ketiga ketika catatan penyimpanan, poin, dan pesan ke orang tua tercecer di tiga tempat dan laporan untuk dinas tidak bisa dijumlahkan.
Di SiTuntas, pasal gawai di atas dimasukkan sebagai jenis pelanggaran berbobot di e-Poin: guru mencatat dari HP-nya sendiri, saldo dihitung ulang tiap catatan, Surat Peringatan terbit otomatis saat ambang yang ditetapkan sekolah terlampaui. Orang tua melihat Riwayat Poin anaknya lewat portal dan, bila sekolah menyalakan Lonceng Kedisiplinan, menerima WhatsApp pada jam yang wajar. Rekap poin diekspor ke PDF atau Excel untuk laporan ke dinas; dokumen kesiswaan bernomor dikelola di modul e-Kesiswaan. Yang tidak bisa dilakukan aplikasi: menjaga lemari penitipan, tidak memutuskan pengecualian, dan tidak menggantikan percakapan wali kelas dengan siswa. Untuk anak yang berulang, catatannya sebaiknya bermuara ke buku kasus siswa BK.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah SE Mendikdasmen 18/2026 melarang siswa membawa HP ke sekolah?
Tidak. SE memakai prinsip pembatasan, bukan pelarangan: gawai dibatasi selama kegiatan belajar dan kegiatan sekolah, tetapi tetap boleh dipakai untuk pembelajaran atas arahan guru serta untuk keadaan darurat, medis, aksesibilitas, dan transportasi. Boleh dibawa atau tidak diserahkan kepada tata tertib tiap sekolah.
Bolehkah sekolah menyita HP siswa yang melanggar?
SE tidak menyebut penyitaan; yang diminta adalah mekanisme pengumpulan, penyimpanan aman, dan pengembalian gawai. Penyimpanan sementara boleh selama tertulis di tata tertib yang sudah disosialisasikan kepada orang tua, dicatat, disimpan aman, dan dikembalikan dalam batas waktu yang jelas. Jangan memeriksa isi HP tanpa kehadiran siswa dan orang tua.
Bagaimana kalau orang tua menolak HP anaknya dititipkan?
Ajak bicara dulu; penolakan biasanya berasal dari kekhawatiran tidak bisa menghubungi anak. Tunjukkan nomor telepon kantor sekolah dan alur pengecualian darurat. Bila anak punya kondisi khusus, misalnya alat pantau kesehatan yang terhubung ke HP, berikan pengecualian tertulis sesuai SE. Kalau masih menolak, kepala sekolah memutuskan dengan merujuk tata tertib yang disepakati bersama komite.
Apakah aturan HP juga berlaku untuk guru?
SE meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan penggunaan teknologi digital yang bijaksana selama di sekolah. Karena itu kode etik guru sebaiknya memuat pasal setara, misalnya tidak memakai HP untuk keperluan pribadi saat mengajar dan mengawasi ujian, dengan pengecualian untuk absensi, jurnal mengajar, dan pembelajaran.
Bagaimana dengan ujian CBT yang memakai HP siswa?
Boleh, karena termasuk penggunaan gawai untuk pembelajaran atas arahan guru. Aturlah dalam pasal tersendiri: HP hanya membuka aplikasi ujian, token diberikan pengawas di ruang ujian, HP dikumpulkan setelah selesai, pelanggaran diperlakukan sebagai menyontek. Siapkan perangkat cadangan milik sekolah untuk siswa yang HP-nya bermasalah.
Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.
WhatsAppReferensi
- Surat Edaran Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan (teks lengkap), Direktorat SMK Kemendikdasmen
- Siaran Pers No. 582/sipers/A6/VII/2026: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Satpen, Kemendikdasmen
- Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, JDIH BPK RI
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, JDIH BPK RI
- Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Hape di Sekolah, Puslapdik Kemendikdasmen
Baca juga
Bagikan artikel ini
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Gratis selamanya. 14 hari pertama semua modul terbuka penuh tanpa batasan, setelah itu tetap pakai paket Gratis.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp