CBT

Bolehkah Ujian CBT Dibiayai Dana BOS? Aturan 2026, Kode ARKAS, dan Bukti SPJ

Ujian CBT sekolah dan pembiayaan dana BOS

Di grup operator dan bendahara sering beredar kabar bahwa ujian berbasis komputer (CBT) tidak bisa dibiayai BOS, atau sulit di-SPJ-kan. Alasannya, ujian kertas punya pos penggandaan dan penulisan soal, sedangkan CBT dianggap tidak punya pos di ARKAS.

Kami memeriksa langsung Juknis BOSP 2026, aturan belanja sekolah, dan tabel kode resmi ARKAS 4. Hasilnya: tidak ada larangan CBT di aturan-aturan itu, dan ARKAS justru punya kode kegiatan yang menyebut asesmen berbasis komputer. Yang perlu diperhatikan bukan boleh atau tidak, melainkan cara menganggarkan dan membuktikannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku per 4 November 2026. Artikel ini panduan umum, bukan nasihat hukum. Tarif, kode rekening, dan kebijakan honor mengikuti ketentuan daerah Bapak/Ibu.

Ringkasnya

  • Juknis yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Daftar larangan di Pasal 66 tidak menyebut CBT, ujian daring, atau ujian berbasis komputer.
  • ARKAS punya kode 08.04.08, yang bunyinya memuat "Termasuk Asesmen Sekolah Berbasis Komputer".
  • Juknis menyebut pengadaan perangkat asesmen, LMS yang terintegrasi dengan perangkat asesmen, dan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran.
  • Ada dua jenis aplikasi yang dilarang dibeli atau disewa, dan aplikasi ujian bukan salah satunya. Rinciannya ada di bawah.
  • Honor proktor tidak disebut di Juknis, sama seperti honor pengawas ujian kertas. Pembayarannya mengikuti standar satuan harga dan kebijakan daerah, jadi perlu dikonfirmasi ke dinas.

Aturan yang dipakai

AturanIsiStatus
Permendikdasmen 8/2026Juknis Pengelolaan Dana BOSPBerlaku sejak 6 Februari 2026, mencabut Permendikdasmen 8/2025
Permendikdasmen 15/2026Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan PendidikanDitetapkan 17 Juli 2026, mencabut Permendikbudristek 18/2022
Permendagri 3/2023Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah DaerahBerlaku
Kode Referensi pada ARKAS 4Tabel kode kegiatanDiperbarui 10 Maret 2026

Hati-hati dengan panduan lama. Banyak tulisan masih merujuk Permendikbudristek 18/2022 untuk aturan pengadaan, padahal aturan itu sudah dicabut oleh Pasal 36 Permendikdasmen 15/2026.

Benarkah ujian kertas punya pos, CBT tidak?

Tidak tepat. Komponen asesmen ada di Pasal 42 ayat (1) huruf d, "pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran". Rinciannya di Lampiran I mencakup:

  1. penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
  2. pengadaan perangkat asesmen dan buku evaluasi pembelajaran;
  3. dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen Satuan Pendidikan dan/atau asesmen lainnya;
  4. tes kemampuan akademik Murid;
  5. pelaksanaan refleksi pembelajaran;
  6. pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Rincian itu tidak menyebut bentuk ujiannya. Kata penggandaan soal, honor pengawas, dan honor proktor juga tidak tertulis di sana. Artinya, ujian kertas dan ujian komputer berdiri di dasar yang sama.

Perbedaannya baru tampak di kode kegiatan ARKAS, dan di sana ujian berbasis komputer justru disebut langsung.

Sekolah penerima BOS Kinerja punya jalur tambahan. Lampiran Juknis untuk sekolah berkinerja terbaik juga menyebut pengadaan platform pembelajaran digital yang terintegrasi dengan perangkat asesmen.

Kode kegiatan ARKAS yang relevan

KodeBunyi resmiDipakai untuk
08.04.05Penyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)Menyusun soal sumatif
08.04.06Pelaksanaan penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)Pelaksanaan sumatif
08.04.07Penyusunan Kisi-Kisi dan Penyusunan Soal Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah)Menyusun soal asesmen akhir
08.04.08Penyiapan, Uji Coba, dan Pelaksanaan Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah) - Termasuk Asesmen Sekolah Berbasis KomputerAsesmen akhir sekolah, termasuk CBT
06.07.05Pembayaran jasa internetInternet
06.07.06Penambahan daya internetTambahan kapasitas internet
05.09.01Pengadaan Komputer Desktop/Work-station untuk Pembelajaran (dipersingkat)Komputer
05.09.02Pengadaan Komputer Laptop, Notebook untuk Pembelajaran (dipersingkat)Laptop

Tabel kode resmi itu tidak memuat kata "proktor" atau "CBT" sebagai kode tersendiri, dan tidak punya kode khusus langganan aplikasi ujian. Tabel tersebut berisi kode kegiatan, bukan kode rekening belanja.

Kode rekening belanja mengikuti klasifikasi APBD daerah. Secara umum langganan jasa berada di kelompok belanja jasa (5.1.02.02) dan komputer di belanja modal peralatan dan mesin (5.2.02), tetapi kode lengkapnya bisa berbeda di tiap daerah. Jangan menyalin dari blog. Tanyakan ke dinas.

Apa saja yang boleh dibiayai

PosStatusDasarBukti yang lazim
Langganan aplikasi CBTBoleh menurut penafsiran wajarLampiran I: perangkat asesmen; LMS terintegrasi perangkat asesmen; aplikasi atau perangkat lunak pembelajaranPerbandingan 2 penyedia, kesepakatan, tagihan, berita acara, bukti bayar dan pajak
Internet dan paket dataBoleh, tertulisKomponen langganan daya dan jasaTagihan atau struk
ListrikBoleh, tertulisKomponen langganan daya dan jasaRekening listrik
Servis komputerBoleh, tertulisKomponen pemeliharaan, paling banyak 20% dari alokasi (Pasal 42 ayat 3)Nota servis, berita acara
Komputer dan laptopBoleh, tertulisKomponen alat multimedia pembelajaranBukti belanja, berita acara, catatan aset
TabletPerlu konfirmasiMasuk "alat multimedia lainnya" menurut penafsiranSama dengan komputer
Penyusunan soalKegiatannya punya kode 08.04.05 dan 08.04.07; honornya perlu konfirmasi dinasKomponen asesmenSK tim, kisi-kisi, daftar hadir
Kartu ujian dan naskah cadanganBoleh menurut penafsiran wajarKomponen asesmenNota, contoh cetak
Honor proktor, teknisi, pengawasPerlu konfirmasi dinasTidak tertulis; ditampung "pembiayaan lain yang relevan", tarif mengikuti standar satuan harga daerahSK kepala sekolah, jadwal, daftar hadir, daftar terima honor, bukti potong pajak
Konsumsi panitiaPerlu konfirmasi dinasTidak tertulis di komponen asesmenNota, daftar hadir
Hosting dan domain server ujian sekolahPerlu konfirmasi dinasTidak tertulis untuk ujian; ada kode website sekolah 06.05.12Tagihan, bukti bayar
Sewa laptop untuk ujianPerlu konfirmasi dinasTidak tertulisPerjanjian sewa, berita acara

Tiga hal yang wajib diperhatikan

1. Pastikan yang dibeli adalah aplikasi asesmen. Pasal 66 ayat (1) melarang:

"d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi daring penerimaan Murid baru;"

Aplikasi CBT bukan keduanya. Supaya mudah diperiksa, belanja dari BOS sebaiknya tertulis jelas sebagai aplikasi asesmen, dengan tagihan yang hanya memuat layanan itu.

2. Bedakan honor kegiatan dan honor bulanan. Komponen "pembayaran honor" pada Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 43 adalah honor bulanan untuk guru dan tenaga kependidikan bukan ASN, dibatasi 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Juknis tidak mengatur honor proktor per kegiatan. Beberapa daerah juga membatasi honor ASN untuk tugas yang dianggap tugas pokok. Honor penyusunan soal bagi guru yang mengajar di sekolah itu juga bisa dipertanyakan, karena menyusun soal dekat dengan tugas guru sehari-hari. Karena itu, pastikan tarif dan penerimanya kepada dinas sebelum dianggarkan. Standar satuan harga ditetapkan peraturan gubernur atau bupati/wali kota (Permendagri 3/2023 Pasal 18 ayat 4).

3. Jangan membiayai ganda. Pasal 66 ayat (1) huruf m melarang membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh pemerintah atau sumber lain yang sah. Bila biaya suatu asesmen sudah ditanggung sumber lain, jangan ditagihkan lagi ke BOS.

Cara belanja menurut aturan terbaru

Belanja mengikuti Permendikdasmen 15/2026:

  • Bandingkan harga dan kualitas dari 2 penyedia atau lebih, kecuali barang/jasa hanya tersedia pada 1 penyedia (Pasal 15).
  • Penyedia memiliki NPWP, identitas, dan kemampuan menyediakan barang/jasa (Pasal 9).
  • Belanja paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari tahap persiapan (Pasal 12).
  • Simpan bukti: persiapan, pembandingan, negosiasi, kesepakatan, pemeriksaan dan penerimaan, serta pembayaran (Pasal 24).
  • Honor dan gaji bukan bagian dari aturan belanja ini (Pasal 4 ayat 3).

Aturan ini menyediakan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan dan mengakui belanja melalui sistem maupun di luar sistem (Pasal 18 ayat 5). Teknis penyelenggaraannya ditetapkan Menteri (Pasal 29), jadi tanyakan ke dinas apakah daerah Bapak/Ibu mewajibkan jalur tertentu. Perlakuan pajak juga berbeda antara belanja di dalam dan di luar sistem, sehingga perlu dipastikan bersama bendahara.

Contoh rincian di RKAS

Contoh SMP yang menjalankan sumatif akhir tahun dengan komputer. Isi volume dan harga menurut kebutuhan sekolah dan standar satuan harga daerah.

Kode kegiatanUraianSatuan
08.04.05Penyusunan kisi-kisi dan soal sumatifsesuai SSH
08.04.06Langganan aplikasi asesmen berbasis komputerper tagihan
08.04.06Cetak kartu ujian dan naskah cadanganlembar
08.04.06Honor pelaksana ujian, bila dibenarkan dinassesuai SSH
06.07.05Tambahan jasa internet masa ujianbulan

Mintalah dinas memastikan kode yang tepat untuk langganan aplikasi sebelum RKAS ditetapkan.

Daftar bukti SPJ

  1. RKAS yang memuat kegiatan tersebut.
  2. SK kepala sekolah untuk panitia, penyusun soal, dan pelaksana ujian.
  3. Bukti perbandingan penyedia dan kesepakatan belanja.
  4. Tagihan aplikasi asesmen.
  5. Berita acara pemeriksaan dan penerimaan.
  6. Kuitansi dan bukti transfer.
  7. Bukti pemotongan dan penyetoran pajak.
  8. Jadwal ujian, daftar hadir, dan daftar terima honor.
  9. Dokumentasi pelaksanaan: rekap peserta dari aplikasi dan laporan hasil ujian.
  10. Catatan aset untuk komputer yang dibeli.

Yang perlu ditanyakan ke dinas

  • Kode kegiatan dan kode rekening untuk langganan aplikasi ujian.
  • Boleh tidaknya honor proktor dan teknisi, siapa penerimanya, dan tarifnya.
  • Apakah honor kegiatan dihitung dalam batas 20% atau 40%.
  • Jalur belanja yang diwajibkan daerah untuk layanan digital.
  • Perlakuan pajak untuk langganan aplikasi.
  • Batas kapitalisasi aset untuk komputer di sekolah negeri.

Simpan jawabannya secara tertulis sebagai pegangan saat pemeriksaan.

Rekomendasi: jalankan ujian dengan SiTuntas CBT

Pemerintah sendiri menyelenggarakan Asesmen Nasional berbasis komputer, sehingga latihan dengan CBT di sekolah membiasakan murid dengan bentuk ujian seperti itu. SiTuntas CBT kami buat untuk kebutuhan ujian sekolah dari awal sampai nilai masuk rapor.

  • Lebih irit. Naskah tidak perlu dicetak untuk setiap siswa, jadi biaya kertas dan penggandaan berkurang. Besar penghematannya berbeda di tiap sekolah, jadi hitunglah dari biaya cetak sekolah sendiri.
  • Nilai langsung ke rapor. Nilai CBT bisa ditarik ke e-Rapor, sehingga guru tidak perlu mengetik ulang.
  • Ujian serentak lebih rapi. Periode Ujian mengatur STS dan SAS untuk banyak mapel dan kelas sekaligus, lengkap dengan penugasan pengawas dan proktor.
  • Soal mudah disiapkan. Bank Soal menerima impor Word, rumus, dan gambar.
  • Hasil langsung terbaca. Nilai pilihan ganda keluar otomatis, dan guru bisa melihat analisis butir soal.
  • Bukti pelaksanaan tersedia. Rekap peserta dan hasil ujian dari aplikasi bisa dipakai sebagai dokumentasi kegiatan.

Modul CBT sudah termasuk di paket Premium. Sekolah di paket Dasar dan Lengkap bisa menambahkannya sebagai modul tambahan dengan tagihan tersendiri, untuk beberapa bulan atau sampai akhir masa langganan. Lihat daftar harga, atau mulai dari panduan lengkap CBT SiTuntas.

Kesimpulan

Dari aturan yang berlaku per 4 November 2026, ujian berbasis komputer tidak dilarang dan bisa dipertanggungjawabkan.

  1. CBT tidak dilarang. Pasal 66 Permendikdasmen 8/2026 tidak memuat larangan itu, dan kode ARKAS 08.04.08 menyebut asesmen berbasis komputer.
  2. Tidak ada pos khusus kertas. Juknis mengatur asesmen secara umum, tanpa membedakan kertas dan komputer.
  3. Aplikasi asesmen punya dasar. Perangkat asesmen dan aplikasi pembelajaran disebut di Juknis.
  4. Internet, listrik, dan perangkat tertulis jelas. Pemeliharaan dibatasi 20% dari alokasi.
  5. Honor adalah bagian yang paling perlu kehati-hatian. Tanyakan tarif dan penerimanya ke dinas, dan jangan menganggap honor proktor otomatis boleh.
  6. Kunci SPJ ada pada kerapian bukti. Rencanakan di RKAS, bandingkan 2 penyedia, dan simpan bukti pelaksanaan.

Bila ada pertanyaan dari pemeriksa, tunjukkan kode 08.04.08, komponen asesmen pada Pasal 42 ayat (1) huruf d, dan konfirmasi tertulis dari dinas.

Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.

WhatsApp

Referensi

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP
  2. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah
  4. Kode Referensi pada ARKAS 4, Pusat Informasi Kemendikdasmen
  5. Komponen Pembiayaan BOS di ARKAS
  6. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional

Baca juga

Bagikan artikel ini

Bagikan ke WhatsApp

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp