Penilaian Proses Pembelajaran Minimal 1x per Semester: Panduan Kepala Sekolah
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mewajibkan setiap guru menilai proses pembelajarannya sendiri lewat refleksi diri paling sedikit satu kali per semester (Pasal 15). Penilaian oleh sesama guru, kepala sekolah, dan murid juga masing-masing paling sedikit satu kali per semester (Pasal 17 sampai 19). Artikel ini merangkum siapa menilai apa, instrumen yang bisa langsung disalin, kalender Oktober sampai November 2026, dan cara mengarsipkan buktinya.
Apa yang sebenarnya diminta Permendikdasmen 1/2026?
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan 2 Januari 2026, diundangkan 5 Januari 2026 (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 1), dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal 20 mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 2 membagi Standar Proses menjadi tiga: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Pasal 15 mendefinisikan penilaian proses sebagai asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dilakukan oleh guru yang bersangkutan setelah pembelajaran berlangsung, paling sedikit satu kali dalam satu semester, dalam bentuk refleksi diri yang boleh mengacu pada analisis hasil belajar murid atau asesmen berskala nasional.
Baca Pasal 16 dengan teliti. Pasal ini menyebut penilaian proses dapat dilaksanakan juga oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau murid; tiga penilai ini pelengkap dari refleksi diri guru. Namun begitu dilaksanakan, Pasal 17, 18, dan 19 masing-masing menetapkan paling sedikit satu kali dalam satu semester, dan untuk murid, satu kali pada setiap mata pelajaran. Saran kami: jalankan keempatnya, karena observasi kepala sekolah toh sudah menjadi bagian pengelolaan kinerja di Ruang GTK, dan bukti proses pembelajaran lazim diminta saat akreditasi.
Empat jenis penilaian proses: siapa, kapan, instrumen, bukti
Kolom "cara menurut pasal" diambil dari bunyi aturan; kolom instrumen dan bukti adalah usulan praktis yang boleh disesuaikan sekolah.
Objek yang dinilai selalu "perencanaan dan pelaksanaan", kecuali murid yang hanya menilai pelaksanaan. Artinya dokumen perencanaan ikut dibaca saat observasi rekan dan supervisi, bukan hanya penampilan guru di depan kelas.
Berapa kali penilaian proses harus dilakukan dalam satu semester?
Untuk sekolah dengan 15 guru, hitungan minimal semester ganjil kira-kira begini:
- Refleksi diri: 15 lembar, satu per guru. Aturan tidak menyebut per kelas atau per mata pelajaran, jadi satu refleksi utuh per guru sudah memenuhi Pasal 15.
- Observasi sesama guru: 15 observasi. Kalau berpasangan (Bu Sari mengamati Pak Andi, lalu bergantian), tiap guru hanya memakai satu jam kosong untuk mengamati.
- Supervisi kepala sekolah: 15 supervisi, beban terberat. Pasal 18 menyebut kepala satuan pendidikan sebagai penilai dan tidak mengatur pendelegasian. Praktik yang lazim: wakil kepala bidang kurikulum membantu mengamati, tetapi umpan balik dan tanda tangan tetap oleh kepala sekolah. Dengan 3 sampai 4 supervisi per pekan, 15 guru selesai dalam 4 sampai 5 pekan.
- Survei murid: satu kali untuk setiap mata pelajaran. Guru Matematika yang mengajar enam rombel tidak wajib menyurvei keenamnya, meskipun datanya jelas lebih kaya.
Sekolah dengan 40 guru tinggal mengalikan; sebar supervisi ke dua bulan penuh, jangan menumpuknya menjelang sumatif akhir semester.
Instrumen singkat yang bisa langsung disalin
Aturan tidak menetapkan format instrumen. Tiga contoh berikut sengaja pendek supaya benar-benar diisi, bukan sekadar dicetak. Butirnya diturunkan dari prinsip pembelajaran Pasal 3 (berkesadaran, bermakna, menggembirakan) dan pengalaman belajar Pasal 10 (memahami, mengaplikasi, merefleksi).
1. Refleksi diri guru (5 pertanyaan)
Diisi guru setelah hasil sumatif tengah semester keluar, maksimal satu halaman, dengan nama, mata pelajaran, kelas, dan tanggal.
- Tujuan pembelajaran mana yang paling banyak belum dicapai murid semester ini, berdasarkan hasil sumatif tengah semester atau penilaian harian? Apa dugaan penyebabnya dari sisi cara saya mengajar?
- Langkah pembelajaran mana dalam dokumen perencanaan saya yang tidak berjalan seperti direncanakan? Apa yang saya ubah di tengah jalan?
- Kegiatan mana yang membuat murid paling aktif dan terlibat? Apa cirinya, supaya bisa saya ulangi pada materi lain?
- Sebutkan nama murid yang perlu pendampingan khusus. Apa yang sudah dan belum saya lakukan untuk mereka?
- Satu perubahan yang akan saya lakukan di sisa semester ini, dan bagaimana saya tahu perubahan itu berhasil?
2. Lembar observasi sesama guru
Dipakai untuk satu jam pelajaran penuh. Sebelum masuk kelas, pengamat membaca dokumen perencanaan rekan 10 menit; sesudahnya keduanya berdiskusi 15 menit.
| No | Aspek yang diamati | Terlihat? (Ya/Belum) | Catatan singkat |
|---|---|---|---|
| 1 | Tujuan pembelajaran disampaikan dan murid tahu apa yang harus dicapai | ||
| 2 | Materi dikaitkan dengan konteks nyata atau bidang ilmu lain | ||
| 3 | Murid aktif berbuat dan berpikir, bukan hanya mendengar | ||
| 4 | Guru mendampingi murid yang tertinggal atau kesulitan | ||
| 5 | Ada kesempatan murid merefleksi apa yang dipelajari di akhir jam | ||
| 6 | Langkah pembelajaran sesuai dokumen perencanaan, atau penyimpangannya beralasan |
Pertanyaan diskusi setelah observasi: (a) bagian mana yang paling berhasil dan mengapa; (b) satu hal yang ingin diubah kalau mengulang jam ini; (c) bantuan apa yang dibutuhkan dari rekan atau sekolah. Kedua guru menandatangani lembar ini. Tidak ada skor: Pasal 17 ayat (2) menegaskan tujuannya membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
3. Survei murid (6 butir, skala 1-4)
Diisi tanpa nama, sekitar 10 menit, dikoordinasi wali kelas tanpa kehadiran guru yang dinilai. Skala: 1 = tidak pernah, 2 = kadang-kadang, 3 = sering, 4 = selalu.
- Saya tahu tujuan yang harus saya capai pada setiap pertemuan pelajaran ini.
- Guru menjelaskan dengan cara yang bisa saya pahami.
- Kegiatan di kelas membuat saya aktif berpikir atau berbuat, bukan hanya mendengarkan.
- Guru membantu ketika saya kesulitan memahami materi.
- Saya merasa aman untuk bertanya atau menjawab meskipun jawaban saya mungkin salah.
- Guru memberi kesempatan kepada saya untuk menilai sendiri apa yang sudah saya pelajari.
Tambahkan satu pertanyaan terbuka: "Satu hal yang ingin saya sampaikan kepada guru tentang pelajaran ini." Rekap cukup rata-rata per butir; butir di bawah 2,5 menjadi bahan percakapan empat mata kepala sekolah dengan guru, bukan pengumuman di rapat.
Kalender semester ganjil 2026/2027: Oktober sampai November
Awal Oktober waktu yang pas: sumatif tengah semester baru selesai sehingga refleksi diri Pasal 15 bisa mengacu pada hasilnya, dan masih ada dua bulan sebelum sumatif akhir semester. Jadwal berikut memakai pekan kalender 2026; sesuaikan dengan kalender pendidikan dinas Anda.
| Pekan | Kegiatan | Penanggung jawab | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 5 s.d. 9 Oktober | Rapat dewan guru: sosialisasi Pasal 15 sampai 19, tetapkan pasangan observasi, bagikan instrumen, umumkan jadwal supervisi | Kepala sekolah, wakasek kurikulum | Jadwal tertulis satu halaman |
| 12 s.d. 16 Oktober | Guru mengisi refleksi diri berdasarkan hasil sumatif tengah semester | Setiap guru | Lembar refleksi diri |
| 12 s.d. 30 Oktober | Observasi sesama guru, satu jam pelajaran ditambah diskusi 15 menit, bergantian | Pasangan guru | Lembar observasi dua tanda tangan |
| 26 Oktober s.d. 20 November | Supervisi akademik, 3 sampai 4 guru per pekan; jurnal dan dokumen perencanaan dibaca sebelum masuk kelas | Kepala sekolah | Lembar supervisi dan catatan umpan balik |
| 16 s.d. 20 November | Survei murid untuk setiap mata pelajaran | Wali kelas | Rekap rata-rata per butir per mata pelajaran |
| 23 s.d. 27 November | Pertemuan umpan balik 15 menit per guru; rencana tindak lanjut sebelum sumatif akhir semester | Kepala sekolah | Rekap penilaian proses satu semester |
Untuk semester genap, geser pola yang sama ke Maret sampai April. Dua siklus setahun seperti inilah wujud "budaya reflektif" yang disebut Pasal 18 ayat (2).
Mengarsipkan bukti untuk akreditasi dan Ruang GTK
Pengelolaan kinerja guru ASN sejak 2026 mengacu pada Keputusan Mendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ditetapkan 22 Desember 2025. Pedomannya memuat lima komponen: pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan beserta pemantauan dan pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Kepala sekolah selaku pejabat penilai kinerja memantau lewat pengamatan dan umpan balik berkelanjutan. Di Ruang GTK, tahap pelaksanaan mencakup dialog persiapan, observasi praktik, tindak lanjut, dan refleksi, tanpa unggah dokumen: atasan cukup mengonfirmasi bahwa dokumen akuntabilitasnya tersedia di sekolah.
"Tidak perlu unggah" bukan berarti "tidak perlu ada". Bukti empat penilaian proses tetap harus tersimpan di sekolah, dan asesor akreditasi biasanya menanyakannya. Struktur arsip yang sederhana:
- Satu map (fisik atau folder digital) per semester, misalnya "Penilaian Proses Ganjil 2026-2027".
- Di dalamnya satu berkas per guru berisi empat lembar: refleksi diri, observasi rekan, lembar supervisi berikut umpan balik, dan rekap survei murid.
- Satu rekap sekolah satu halaman: daftar guru, tanggal tiap penilaian, dan status tindak lanjut.
- Untuk Ruang GTK, catat tanggal supervisi yang sama sebagai observasi praktik bila kepala sekolah memakainya untuk itu. Berapa kali observasi yang diminta platform mengikuti panduan Ruang GTK tahun berjalan, bukan Standar Proses.
Batasannya juga perlu diketahui. Permendikdasmen 1/2026 tidak menyebut format lembar, sanksi, maupun pendelegasian supervisi. Sekolah boleh membuat aturan internal yang lebih ketat, tetapi jangan menyebutnya sebagai bunyi peraturan.
Hubungannya dengan jurnal mengajar
Empat penilaian di atas hanya berjalan ringan kalau bahan mentahnya sudah ada, yaitu jurnal mengajar harian. Kolom kendala dan refleksi yang diisi tiap pertemuan adalah cikal bakal refleksi diri semesteran: guru tinggal membaca ulang catatannya sendiri. Kepala sekolah yang membaca jurnal sebelum supervisi masuk kelas dengan pertanyaan lebih tajam, misalnya "di jurnal Bapak tiga kali menulis 8B ramai di jam terakhir, hari ini saya ingin melihat bagian itu".
Sebaliknya, hasil penilaian proses mengalir balik ke jurnal. Perubahan yang dijanjikan guru pada pertanyaan kelima refleksi diri seharusnya terbaca di entri jurnal pekan-pekan berikutnya; kalau tidak, umpan balik itu berhenti di kertas. Kolomnya sudah dibahas di contoh jurnal KBM sesuai Standar Proses, dan format hariannya di format jurnal harian guru Kurikulum Merdeka.
Kalau rekapnya tidak ingin dikumpulkan manual
Yang paling menyita waktu kepala sekolah adalah mengumpulkan buku jurnal 15 guru sebelum masuk kelas. Di e-Jurnal KBM SiTuntas, jurnal harian guru terhubung dengan jadwal pelajaran dan ATP/CP, sehingga kepala sekolah bisa membuka rekap per guru atau per kelas dari mejanya dan mencetaknya sebagai lampiran lembar supervisi. Untuk analisis hasil belajar yang disebut Pasal 15 dan 18, hasil ujian di modul CBT bisa diekspor ke Excel beserta analisis butirnya.
SiTuntas tidak menyediakan lembar supervisi atau survei murid khusus, dan tidak ada aplikasi yang bisa menggantikan percakapan umpan balik 15 menit antara kepala sekolah dan guru. Aplikasi membuat datanya tersedia; yang membangun budaya reflektif tetap manusia di ruang guru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penilaian oleh rekan, kepala sekolah, dan murid wajib, atau cukup refleksi diri guru?
Yang dirumuskan sebagai kewajiban guru adalah refleksi diri pada Pasal 15. Pasal 16 memakai kata "dapat" untuk tiga penilai lainnya, tetapi begitu dilaksanakan, Pasal 17 sampai 19 menetapkan minimal satu kali per semester. Karena observasi kepala sekolah sudah menjadi bagian pengelolaan kinerja di Ruang GTK dan bukti proses pembelajaran lazim diminta saat akreditasi, sekolah sebaiknya menjalankan keempatnya.
Apakah supervisi akademik sama dengan observasi praktik kinerja di Ruang GTK?
Dasar hukumnya berbeda: supervisi akademik ada di Permendikdasmen 1/2026 Pasal 18, sedangkan observasi praktik kinerja mengikuti Kepmendikdasmen 271/O/2025 dan panduan Ruang GTK. Satu kunjungan kelas bisa dipakai untuk keduanya asalkan lembar dan catatannya lengkap. Yang keliru adalah menganggap supervisi otomatis tercatat di Ruang GTK; kepala sekolah tetap harus mengisinya di platform.
Bagaimana kalau kepala sekolah tidak sempat mensupervisi semua guru dalam satu semester?
Bagi jadwalnya ke delapan pekan dengan 3 sampai 4 guru per pekan, dan libatkan wakil kepala bidang kurikulum untuk membantu pengamatan; umpan balik dan tanda tangan tetap oleh kepala sekolah. Kalau tetap tidak terkejar, catat jujur guru mana yang belum disupervisi dan jadwalkan di awal semester berikutnya, jangan membuat lembar supervisi tanpa kunjungan.
Apakah survei murid harus dilakukan di setiap kelas yang diajar guru?
Pasal 19 ayat (3) menyebut paling sedikit satu kali per semester pada setiap mata pelajaran, bukan pada setiap rombel. Satu survei untuk satu mata pelajaran sudah memenuhi aturan. Menyurvei semua rombel lebih adil bagi guru, karena satu kelas yang sedang bermasalah bisa menarik rata-rata turun.
Bukti apa yang perlu disimpan sekolah untuk akreditasi?
Simpan empat lembar per guru per semester (refleksi diri, observasi rekan, supervisi berikut umpan balik, rekap survei murid) ditambah satu rekap sekolah yang memuat tanggal dan status tindak lanjut. Sertakan jurnal mengajar dan dokumen perencanaan yang menjadi rujukannya. Rekap yang konsisten dua semester lebih meyakinkan daripada berkas tebal yang dibuat sepekan sebelum visitasi.
Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.
WhatsAppReferensi
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses (salinan PDF), peraturan.go.id
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: status, tanggal penetapan dan pengundangan, JDIH BPK RI
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Paradigma Baru Standar Proses Pembelajaran, BBPMP Jawa Tengah Kemendikdasmen
- Aturan Baru Kemendikdasmen 2026: Nilai Kinerja Guru Cukup Sekali Setahun, Tanpa Poin (Kepmendikdasmen 271/O/2025), Medcom.id
- Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen
Baca juga
- Apa Itu Jurnal Mengajar Digital dan Kenapa Guru Membutuhkannya
- Contoh Jurnal KBM Sesuai Standar Proses Terbaru
- Format Jurnal Harian Guru Kurikulum Merdeka + Contoh Pengisian
- Cara Menyusun ATP Kurikulum Merdeka: Langkah dan Contohnya
- Contoh Refleksi Guru Setelah Mengajar, Lengkap dengan Pertanyaan Pemandu
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri. Gratis selamanya, 14 hari pertama semua modul terbuka, tanpa instalasi.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp