e-Jurnal

Tutorial Hak Akses e-Jurnal SiTuntas: Isi Jurnal, Tambah TP, dan Paraf

Sampul artikel: Tutorial Hak Akses e-Jurnal SiTuntas: Isi Jurnal, Tambah TP, dan Paraf

Hak akses e-Jurnal KBM menentukan siapa yang boleh mengisi jurnal, menambah Tujuan Pembelajaran (TP), memaraf, dan mengubah pengaturan. Panduan ini menjelaskan enam izinnya di menu Hak Akses (Role), cara agar guru bisa mengisi TP sendiri dengan atau tanpa perubahan dari admin, dan apa yang harus diperiksa bila tombol Tambah TP tidak muncul.

Enam izin e-Jurnal KBM dan menu yang dibukanya

Semua izin modul ini berkumpul di kelompok e-Jurnal KBM pada menu Pengaturan, Hak Akses (Role). Setiap peran membawa centang bawaan dari preset nasional SiTuntas, dan sekolah boleh menambah atau melepas centang itu. Tabel berikut merangkum arti tiap izin dan peran yang memegangnya secara bawaan.

Izin e-Jurnal KBM, yang dibuka, dan peran pemegang bawaan
Izin di layarYang dibukaBawaan
Lihat jurnal KBMMenu e-Jurnal KBM: Jurnal Mengajar, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Catatan Kelas, Buku Jurnal Kelas, Laporan & Rekap KBM, Paket Supervisi, Refleksi SemesterGuru, Wali Kelas, Wakasek Kurikulum, Kepala Sekolah
Isi jurnal KBMTombol Isi Jurnal dan Sunting, lampiran, Salin ke paralel, Isi Pengganti, kirim Refleksi SemesterGuru, Wali Kelas, Wakasek Kurikulum
Kelola ATP mapel sendiriTambah, sunting, dan hapus TP untuk mapel dan tingkat yang diampuGuru, Wali Kelas
Lihat laporan jurnalDashboard KBM, Rekap Jurnal, dan jurnal seluruh guruWakasek Kurikulum, Kepala Sekolah
Validasi jurnal KBMMemaraf dan membatalkan paraf jurnal guru lainWakasek Kurikulum, Kepala Sekolah
Kelola pengaturan jurnalMenu Pengaturan Jurnal, Impor dari Pusat, Salin dari Semester Lalu, dan TP semua mapel bagi pengelola kurikulumWakasek Kurikulum

Admin dan Super Admin memegang keenamnya. Yang paling sering tertukar adalah dua izin terakhir pada tabel di atas. Kelola pengaturan jurnal adalah izin pengelola kurikulum. Bila dicentang untuk peran Guru atau Wali Kelas, izin ini tidak membuka tombol Tambah TP. Guru menambah TP lewat izin Kelola ATP mapel sendiri, yang sudah aktif secara bawaan.

Matriks Hak Akses e-Jurnal KBM membandingkan centang bawaan Guru, Wakasek Kurikulum, dan Kepala Sekolah

Gambar 1. Mode banding Hak Akses (Role) untuk Guru, Wakasek Kurikulum, dan Kepala Sekolah pada modul e-Jurnal KBM. Centang hijau adalah izin yang dipegang peran itu. Semua gambar di artikel ini memakai data contoh.

Cara melihat dan mengubah hak akses peran Guru

Langkah ini dikerjakan akun Admin atau Super Admin sekolah. Perubahan langsung berlaku untuk semua akun yang memegang peran itu.

  1. Buka menu Pengaturan, lalu Hak Akses (Role).
  2. Di daftar Peran, klik Guru. Angka di bawah nama peran menunjukkan jumlah pengguna dan jumlah hak yang dipegang.
  3. Pada isian Modul, pilih e-Jurnal KBM supaya hanya enam izin modul ini yang tampil. Setiap baris memuat keterangan singkat tentang menu dan tombol yang dibukanya.
  4. Centang atau lepas centang pada kolom Guru, lalu tekan Simpan.
  5. Dialog Simpan hak akses peran? menyebut jumlah pengguna peran itu. Tekan Lanjutkan.

Enam izin e-Jurnal KBM untuk peran Guru dengan baris Kelola pengaturan jurnal dan Kelola ATP mapel sendiri disorot

Gambar 2. Peran Guru dengan centang bawaan. Izin yang membuka Tambah TP adalah Kelola ATP mapel sendiri, bukan Kelola pengaturan jurnal.

Baris yang berbeda dari preset nasional diberi tanda "Diubah sekolah". Untuk membatalkan semua perubahan pada satu peran, tekan Preset nasional. Untuk membandingkan, tahan Ctrl (atau Command di Mac) lalu klik sampai tiga peran. Mode banding hanya bisa dibaca, jadi pilih satu peran lagi sebelum mengubah centang.

Ingat bahwa peran wali kelas berdiri sendiri. Guru yang juga menjadi wali kelas memegang izin dari kedua peran. Bila sekolah ingin melepas sebuah izin dari semua guru, lepas centangnya di peran Guru dan di peran Wali Kelas.

Bagaimana guru bisa mengisi atau mengubah TP sendiri?

Dengan pengaturan bawaan, guru sudah bisa menambah dan menyunting TP tanpa bantuan admin. Ada tiga syarat yang diperiksa server setiap kali guru membuka menu Tujuan Pembelajaran:

  • peran akun memegang izin Kelola ATP mapel sendiri;
  • guru tercatat mengampu mapel itu di menu Penugasan Guru pada tahun ajaran aktif, sebagai pengampu atau guru pendamping;
  • rombel yang diampu sudah punya Tingkat Kelas di Data Induk, Data Kelas.

Bila ketiganya terpenuhi, langkah guru seperti ini:

  1. Buka e-Jurnal KBM, lalu Tujuan Pembelajaran. Daftar Mata pelajaran hanya memuat mapel yang Anda ampu, dan halaman langsung terbuka di tingkat yang Anda ajar.
  2. Tekan Tambah TP.
  3. Isi Judul TP / Materi, satu-satunya isian wajib, lalu lengkapi uraian tujuan, elemen CP, dan bab buku bila ada.
  4. Tekan Simpan. TP baru langsung bisa dipilih di Jurnal Mengajar.

Halaman Tujuan Pembelajaran akun guru yang terbuka di Matematika tingkat 8 dengan tombol Tambah TP disorot

Gambar 3. Akun Bu Sari membuka Tujuan Pembelajaran dan langsung mendarat di Matematika tingkat 8, tingkat yang ia ampu. Tombol Tambah TP tampil di kanan atas.

Rincian isian dialog, ikon sunting, dan aturan hapus TP ada di Tutorial Tujuan Pembelajaran ATP. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025 menyebut alur tujuan pembelajaran dari pemerintah sebagai contoh yang boleh disesuaikan, jadi bank TP sekolah wajar dilengkapi guru pengampu.

Skenario 1: guru mengelola TP mapelnya sendiri

Ini pengaturan bawaan. Admin tidak perlu mengubah apa pun. Guru Matematika kelas VIII, misalnya, bisa menambah TP Matematika tingkat 8, tetapi tidak bisa menyunting TP IPA atau TP Matematika tingkat 9 yang tidak ia ajar.

Skenario 2: TP disiapkan tim kurikulum, guru tinggal memilih

Sekolah yang ingin bank TP seragam bisa melepas centang Kelola ATP mapel sendiri dari peran Guru dan Wali Kelas. Wakasek kurikulum lalu mengisi bank lewat Impor dari Pusat atau Tambah TP. Guru tetap memilih TP itu saat mengisi jurnal, dan tetap boleh mengetik topik serta tujuan sendiri di form jurnal.

Skenario 3: satu guru koordinator mengelola TP semua mapel

Centang Kelola pengaturan jurnal pada peran Guru tidak cukup, karena izin itu sengaja tidak berlaku untuk akun guru. Cara yang tersedia adalah menambahkan peran Wakasek Kurikulum ke akun guru tersebut:

  1. Buka Pengaturan, lalu Manajemen Pengguna, dan cari nama guru itu.
  2. Tekan ikon pensil Edit & Peran di ujung barisnya.
  3. Pada Peran (bisa lebih dari satu), tambahkan Wakasek Kurikulum tanpa menghapus peran Guru, lalu tekan Simpan.

Dialog Edit Pengguna dengan isian Peran berisi chip Guru dan Wali Kelas

Gambar 4. Dialog Edit Pengguna. Satu akun boleh memegang beberapa peran; tambahkan peran pada isian yang disorot lalu tekan Simpan.

Pertimbangkan dampaknya. Peran Wakasek Kurikulum juga membawa izin memaraf dan melihat laporan seluruh guru. Bila itu tidak diinginkan, biarkan guru koordinator menyiapkan daftar TP, lalu wakasek kurikulum yang mengetiknya.

Mengisi tujuan pembelajaran dan materi di Jurnal Mengajar

Form jurnal tidak bergantung pada izin TP. Selama peran memegang Isi jurnal KBM dan sesi masih dalam batas waktu edit, kolom Topik / Materi dan Tujuan pembelajaran selalu bisa diketik manual. Panel Materi Siap Pilih (ATP) hanya mempercepat pengisian: memilih satu TP mengisi topik, tujuan, dan elemen secara otomatis.

Panel itu bisa berganti dengan kotak informasi:

  • "Tingkat kelas belum diisi" berarti rombel sesi itu belum punya tingkat, jadi daftar TP tidak bisa dicocokkan. Admin perlu mengisi Tingkat Kelas rombel tersebut.
  • "Belum ada Tujuan Pembelajaran" berarti bank TP mapel dan tingkat itu masih kosong pada tahun ajaran berjalan. Guru bisa menambahkannya dulu atau mengetik materi manual.

Bila kartu sesi hanya menampilkan tombol Lihat, bukan Isi Jurnal, sebabnya biasanya batas waktu edit sudah lewat. Batas itu diatur pada isian Batas waktu edit guru di Pengaturan Jurnal; nilai 0 berarti tanpa batas. Langkah lengkap mengisi jurnal ada di Tutorial Isi Jurnal Mengajar.

Kalau tombol Tambah TP tidak muncul

Halaman Tujuan Pembelajaran menyebut sebabnya di kotak tepat di bawah filter. Bacalah judul kotak itu sebelum mengubah apa pun di Hak Akses.

Judul kotak di halaman Tujuan Pembelajaran dan tindakannya
Judul kotakSebabTindakan
Tingkat [angka] hanya bisa dibacaAnda mengampu mapel ini, tetapi di tingkat lainTekan tombol Buka Tingkat yang tersedia di kotak itu
Akun Anda belum diberi izin menambah Tujuan PembelajaranPeran belum memegang Kelola ATP mapel sendiriAdmin mencentangnya untuk peran Guru (dan Wali Kelas) di Hak Akses (Role)
Rombel yang Anda ampu belum punya tingkatTingkat Kelas rombel itu kosongAdmin mengisi Tingkat Kelas di Data Kelas lalu menekan Simpan Perubahan
Daftar ini hanya bisa dibacaTidak ada penugasan mapel ini untuk akun Anda pada tahun ajaran aktifOperator memeriksa Penugasan Guru, termasuk tahun ajaran yang aktif

Kotak Tingkat 7 hanya bisa dibaca dengan tombol Buka Tingkat 8 di halaman Tujuan Pembelajaran akun guru

Gambar 5. Bu Sari membuka Matematika tingkat 7, yang tidak ia ajar. Kotak itu menyebut tingkat yang ia ampu; tekan Buka Tingkat 8 untuk menambah TP.

Untuk sebab ketiga, admin membuka Data Induk, Data Kelas, menekan ikon Edit di baris rombel, memilih Tingkat Kelas pada dialog Edit Data Kelas, lalu menekan Simpan Perubahan. Tingkat yang sama juga dipakai Jurnal Mengajar untuk mencocokkan daftar TP.

Dialog Edit Data Kelas rombel Contoh 8A dengan isian Tingkat Kelas bernilai 8 disorot

Gambar 6. Dialog Edit Data Kelas. Pastikan Tingkat Kelas terisi, lalu tekan Simpan Perubahan.

Izin yang sebaiknya tidak diberikan ke peran Guru

Saat mencoba membuka sebuah tombol, admin kadang mencentang semua izin e-Jurnal untuk peran Guru. Tiga izin berikut punya dampak yang lebih luas daripada yang terlihat:

  • Lihat laporan jurnal membuka jurnal seluruh guru. Bila dipegang bersama Isi jurnal KBM, setiap guru bisa menyunting jurnal guru lain, dan batas waktu edit tidak berlaku baginya.
  • Validasi jurnal KBM membuat setiap guru bisa memaraf atau membatalkan paraf jurnal rekannya.
  • Kelola pengaturan jurnal membuka menu Pengaturan Jurnal, termasuk sakelar wajib paraf dan batas waktu edit, tanpa membuka Tambah TP.

Jurnal memuat kehadiran dan catatan tentang siswa. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, sehingga akses ke jurnal seluruh kelas sebaiknya dibatasi pada pimpinan yang memang memantau. Daftar periksa berikut bisa disalin ke catatan admin:

Daftar periksa hak akses e-Jurnal [nama sekolah], diperiksa [tanggal]
1. Peran Guru dan Wali Kelas: Lihat jurnal KBM, Isi jurnal KBM, Kelola ATP mapel sendiri. Izin lain kosong.
2. Peran Wakasek Kurikulum: Lihat jurnal KBM, Isi jurnal KBM, Lihat laporan jurnal, Validasi jurnal KBM, Kelola pengaturan jurnal.
3. Peran Kepala Sekolah: Lihat jurnal KBM, Lihat laporan jurnal, Validasi jurnal KBM.
4. Semua rombel tahun ajaran aktif punya Tingkat Kelas di Data Kelas.
5. Setiap guru punya Penugasan Guru untuk mapel yang diajarnya: [jumlah guru] guru, [jumlah penugasan] penugasan.
6. Akun guru koordinator TP (bila ada): [nama], peran tambahan [Wakasek Kurikulum atau tidak ada].

Pemantauan dan paraf oleh kepala sekolah dibahas pada artikel Paraf Jurnal dan Dashboard KBM di seri yang sama. Ringkasan seluruh modul ada di halaman e-Jurnal SiTuntas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kenapa guru tidak bisa menambah TP walau semua izin e-Jurnal sudah dicentang?

Izin hanya satu dari tiga syarat. Guru juga harus tercatat di Penugasan Guru untuk mapel itu pada tahun ajaran aktif, dan rombelnya harus punya Tingkat Kelas. Kotak di bawah filter halaman Tujuan Pembelajaran menyebut syarat mana yang belum terpenuhi.

Apakah Kelola pengaturan jurnal membuat guru bisa mengelola TP semua mapel?

Tidak. Pada akun yang memegang peran Guru atau Wali Kelas, izin itu tidak membuka Tambah TP dan tidak menampilkan semua mapel, kecuali akun itu juga berperan Admin, Super Admin, atau Wakasek Kurikulum. TP semua mapel dikelola ketiga peran tersebut.

Apakah guru tetap bisa mengisi jurnal kalau TP belum ada?

Bisa. Kolom Topik / Materi dan Tujuan pembelajaran di form jurnal selalu bisa diketik manual. Hanya saja, sesi yang tidak memakai TP dari bank tidak menambah angka Ketuntasan Materi.

Bagaimana mengembalikan hak akses peran ke bawaan?

Buka Hak Akses (Role), pilih perannya, lalu tekan Preset nasional dan konfirmasi. Semua centang kustom sekolah untuk peran itu dihapus dan kembali ke paket nasional.

Guru yang juga wali kelas masih bisa menambah TP padahal izin sudah dicabut. Kenapa?

Akun itu memegang dua peran, dan izin dihitung dari gabungan keduanya. Lepas centang Kelola ATP mapel sendiri di peran Wali Kelas juga, lalu simpan.

Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.

WhatsApp

Referensi

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025, BSKAP Kemendikdasmen
  2. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, JDIH BPK
  3. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, JDIH BPK

Bagikan artikel ini

Bagikan ke WhatsApp

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp