e-Rapor

Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka: Aturan, Tabel, dan Berita Acara Rapat

Sampul artikel: Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka: Aturan, Tabel, dan Berita Acara Rapat

Kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka tidak ditetapkan pusat dalam bentuk angka. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menyerahkannya kepada sekolah dengan dua pertimbangan utama, pencapaian kompetensi di laporan kemajuan belajar dan kehadiran, plus kriteria lain yang ditetapkan sekolah. Tidak naik kelas diputuskan lewat musyawarah pendidik dan hanya untuk kasus luar biasa. Berikut tabel kriteria, alur rapat, dan contoh berita acaranya.

Apa kata aturan tentang kriteria kenaikan kelas?

Dasar hukumnya Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ditetapkan 26 April 2022, berlaku sejak diundangkan 28 April 2022, dan mencabut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 serta No. 53 Tahun 2015. Pasal 10 ayat (1) menyebut: kenaikan kelas ditentukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran. Pasal 11 menyerahkan mekanismenya kepada satuan pendidikan berdasarkan pedoman dari unit yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pedoman itu sekarang berwujud Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 terbitan BSKAP Kemendikdasmen. Bagian C, Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan (halaman 66 sampai 68), dibuka dengan kalimat kunci: satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Dua aspek pertimbangan utamanya:

  • Pencapaian kompetensi murid: laporan kemajuan belajar pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.
  • Kehadiran: indikator kedisiplinan dan partisipasi. Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan.

Sekolah boleh menambah kriteria lain sesuai kekhasannya, dengan syarat perkembangan murid dilihat menyeluruh, termasuk upaya perbaikan murid dan pendampingan pendidik sejak awal tahun. Dua hal yang paling sering dicari justru tidak ada di panduan: persentase kehadiran minimal dan jumlah mapel yang boleh tidak tuntas; keduanya kewenangan sekolah. Istilah KKM juga tidak dipakai lagi; ketuntasan diukur per tujuan pembelajaran (TP), dan cara menyusun kriterianya dibahas di artikel cara membuat KKTP dengan empat pendekatan.

Apakah siswa masih bisa tinggal kelas di Kurikulum Merdeka?

Bisa, tetapi panduan menempatkannya sebagai mekanisme untuk kasus luar biasa. Kalimat lengkapnya di halaman 67:

Dalam hal tertentu yang memungkinkan terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh murid dan/atau terkait isu sikap dan karakter murid, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap kondisi psikologis murid.

Panduan tidak memakai frasa "pilihan terakhir", tetapi arahnya sama. Penentuan murid tidak naik kelas wajib melalui musyawarah para pendidik (rapat pleno atau rapat dewan guru) yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar serta pendampingan sejak awal tahun ajaran. Contoh isu dan pertimbangannya menurut panduan:

Contoh isu menurut Panduan 2025Pertimbangan yang disarankan panduan
Ada tujuan pembelajaran yang belum tuntasDapat naik dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan TP yang belum tuntas.
Ketidakhadiran banyak (jumlahnya disepakati sekolah)Telusuri alasannya; bila karena kondisi keluarga atau kesehatan, dapat naik dengan catatan khusus. Wali kelas harus mendeteksinya sedini mungkin.
Keterlambatan psikologis, perkembangan, dan/atau kognitifDapat naik dengan catatan perlu bimbingan belajar dan/atau layanan konseling.
Sekolah tetap memutuskan tidak naikPerlu dipikirkan bentuk intervensi agar murid berkembang.
Murid dengan hambatan intelektualKriterianya tidak disamakan dengan murid pada umumnya; rujuk panduan pendidikan inklusif.

Contoh tabel kriteria kenaikan kelas yang ditetapkan sekolah

Tabel berikut contoh yang lazim dipakai SMP negeri; angkanya contoh, bukan ketentuan pusat. Tuangkan versi finalnya di peraturan akademik, sahkan lewat rapat dewan guru di awal tahun, lalu sosialisasikan ke siswa dan orang tua.

AspekContoh kriteria sekolahSumber dataCatatan penerapan
Pencapaian kompetensi intrakurikulerPaling banyak 3 mapel yang masih punya TP belum tuntas setelah remedialNilai akhir dan peta ketuntasan TP dari guru mapelTP yang tersisa wajib punya rencana pendampingan di kelas berikutnya
KehadiranAlfa tidak lebih dari 10 persen hari efektif setahun, misalnya 24 dari 240 hariRekap absensi harian: S, I, A, dan hari efektifSakit dan izin berbukti tidak dihitung; alfa karena kondisi keluarga diberi catatan khusus
Sikap dan karakterTidak ada pelanggaran berat yang belum selesai dibina; saldo poin belum menyentuh ambang SP3Rekap poin, buku kasus BK, tindak lanjutPoin adalah data pembinaan, bukan vonis
KokurikulerDeskripsi capaian terisi untuk dimensi Profil Lulusan yang diprogramkan; tidak ada projek wajib yang belum selesaiDeskripsi capaian kokurikuler dari guru pembimbingPanduan tidak menetapkan tingkat minimal
EkstrakurikulerMengikuti minimal satu ekskul bila sekolah mewajibkan, dengan kehadiran wajarPredikat dan kehadiran ekskul dari pembinaPertimbangan, bukan penentu tunggal
Pertimbangan lainKondisi kesehatan, keluarga, ekonomi; pendampingan yang sudah diberikanCatatan wali kelas, BK, arsip surat ke orang tuaDibahas per nama, hasilnya di berita acara

Dimensi Profil Lulusan pada baris kokurikuler mengacu pada Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Alur keputusan kenaikan kelas dari awal tahun sampai SK

  1. Awal tahun ajaran. Rapat dewan guru menetapkan kriteria tertulis di peraturan akademik, lalu disosialisasikan saat pertemuan orang tua.
  2. Setiap bulan. Wali kelas memantau alfa kumulatif, jumlah TP belum tuntas per mapel, dan saldo poin. Siswa yang menyentuh separuh batas kriteria masuk daftar perhatian.
  3. Tengah semester. Kirim surat pemberitahuan ke orang tua siswa berisiko (contoh di bawah) dan catat kesepakatannya. Panduan sendiri mendorong komunikasi dengan orang tua sepanjang tahun, bukan hanya saat rapor.
  4. Remedial dan pendampingan. Guru mapel mencatat remedial per TP (panduan: remedial adalah pendampingan, bukan sekadar soal), BK mencatat konseling, wali kelas mencatat kunjungan rumah.
  5. Dua minggu sebelum rapat. Guru mapel menyerahkan nilai akhir dan daftar TP belum tuntas; wali kelas menyusun rekap per siswa dan daftar nama yang akan dibahas.
  6. Rapat pleno. Siswa dalam daftar perhatian dibahas satu per satu dengan data di layar; keputusannya naik, naik dengan catatan, atau tidak naik, masing-masing dengan tindak lanjutnya.
  7. Berita acara dan SK. Notulis menuangkan hasil ke berita acara, kepala sekolah menerbitkan SK penetapan kenaikan kelas dengan lampiran daftar siswa.
  8. Penyampaian ke orang tua. Untuk siswa naik dengan catatan dan tidak naik, orang tua diundang khusus sebelum pembagian rapor.

Contoh berita acara rapat kenaikan kelas

Teks berikut bisa disalin ke kop surat sekolah; bagian dalam kurung siku diisi sekolah.

BERITA ACARA RAPAT PLENO KENAIKAN KELAS TAHUN AJARAN 2025/2026

Nomor: [421.3/045/SMPN 1 Contoh/VI/2026]

Pada hari ini, [Jumat], [tanggal, bulan, tahun dalam huruf], bertempat di ruang guru SMP Negeri [1 Contoh], telah dilaksanakan Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025/2026 yang dipimpin Kepala Sekolah dan dihadiri [38] orang pendidik sebagaimana daftar hadir terlampir.

Setelah mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, kehadiran, dan catatan pendampingan selama satu tahun ajaran sesuai Peraturan Akademik SMP Negeri [1 Contoh] Nomor [...], rapat memutuskan:

  1. Dari [96] murid kelas VII, dinyatakan naik ke kelas VIII sebanyak [95] murid, termasuk [2] murid naik dengan catatan pendampingan, dan tidak naik sebanyak [1] murid.
  2. Daftar murid naik dengan catatan beserta bentuk pendampingannya tercantum pada Lampiran 1; daftar murid tidak naik beserta pertimbangan dan rencana intervensinya pada Lampiran 2.
  3. Wali kelas menyampaikan keputusan Lampiran 1 dan 2 kepada orang tua/wali secara tatap muka sebelum pembagian rapor.
  4. Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025/2026.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, tanggal]. Tanda tangan Kepala Sekolah, Notulis, dan wakil peserta rapat [nama, NIP].

Format Lampiran 2: murid yang dibahas per nama

Nama, kelasS/I/A dari hari efektifTP belum tuntas setelah remedialPoin dan pembinaanPendampingan yang sudah diberikanKeputusan dan tindak lanjut
Andi Pratama, VII B3/2/27 dari 238Matematika (2), IPA (3), Bahasa Inggris (2), IPS (1)85 poin, SP2, konseling 3 kaliSurat Oktober dan Maret, kunjungan rumah Februari, remedial 4 mapelTidak naik; pendampingan individual dan konseling lanjutan
Sari Rahmawati, VII A12/4/6 dari 238Matematika (1)10 poinRemedial 2 kali, surat MaretNaik dengan catatan; pendampingan TP Matematika di kelas VIII
Bagas Setiawan, VIII C0/1/19 dari 238Tidak ada40 poin, SP1Kunjungan rumah April: alfa karena membantu orang tua saat panenNaik dengan catatan khusus; wali kelas IX berkoordinasi dengan orang tua tiap bulan

Contoh surat pemberitahuan ke orang tua sejak tengah semester

Surat ini bukan surat panggilan dan bukan surat peringatan: nadanya mengajak, isinya data. Kirim saat siswa menyentuh separuh batas kriteria.

Perihal: Pemberitahuan perkembangan belajar dan kehadiran ananda.

Kepada Yth. Bapak/Ibu [nama orang tua], orang tua/wali ananda [Andi Pratama], kelas [VII B], di tempat.

Dengan hormat, kami sampaikan perkembangan ananda sampai dengan [10 Oktober 2025] sebagai bahan kerja sama.

  1. Kehadiran: dari [62] hari efektif, ananda tercatat sakit [1] hari, izin [0] hari, dan tanpa keterangan [11] hari. Batas sekolah: paling banyak [24] hari tanpa keterangan per tahun ajaran.
  2. Pencapaian belajar: terdapat tujuan pembelajaran yang belum tuntas pada mata pelajaran [Matematika (2 TP) dan IPA (1 TP)]. Guru mata pelajaran telah menjadwalkan remedial pada [tanggal].
  3. Pembinaan: ananda tercatat memiliki [35] poin pelanggaran dan telah dibina wali kelas pada [tanggal].

Kami mengundang Bapak/Ibu hadir pada [hari, tanggal, pukul] di [ruang BK] untuk bersama menyusun rencana pendampingan ananda, atau menghubungi wali kelas di nomor [...] bila berhalangan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

[Tempat, tanggal]. Wali Kelas: [nama, NIP]. Mengetahui, Kepala Sekolah: [nama, NIP].

Bila setelah surat ini tidak ada perubahan, tahap berikutnya adalah pemanggilan resmi; lihat contoh surat panggilan orang tua untuk berbagai keperluan.

Bukti data yang harus siap sebelum rapat

  • Rekap kehadiran setahun per siswa: hari efektif (bukan hari kalender), S/I/A per semester, dan alasan alfa yang sudah diverifikasi. Kalau masih manual, ikuti cara membuat rekap absensi siswa di Excel dengan rumus COUNTIF.
  • Peta ketuntasan TP per mapel dan hasil remedialnya. Nilai akhir saja bisa menyembunyikan TP yang belum tuntas; lihat cara menghitung nilai rapor Kurikulum Merdeka.
  • Rekap poin dan catatan BK: saldo, riwayat surat peringatan, dan perubahan perilaku setelah dibina.
  • Catatan pendampingan wali kelas: tanggal surat, pertemuan orang tua, kunjungan rumah, dan kesepakatannya.
  • Deskripsi kokurikuler, predikat ekstrakurikuler, dan prestasi.
  • Peraturan akademik yang sudah disahkan, supaya rapat tidak membuat aturan di tempat.

Kesalahan umum saat memutuskan kenaikan kelas

  • Memutuskan dari leger semester genap saja. Aturan menyebut satu tahun ajaran dan proses kemajuan, bukan potret akhir.
  • Memasukkan nilai formatif. Panduan 2025 menyatakan asesmen formatif tidak seharusnya digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas, atau kelulusan.
  • Menghitung alfa tanpa hari efektif dan tanpa alasan. Alfa karena menjaga orang tua sakit dan alfa karena membolos tidak boleh diperlakukan sama.
  • Tidak ada catatan pendampingan. Keputusan tidak naik tanpa bukti pendampingan sejak awal tahun bertentangan dengan syarat panduan.
  • Rapat tanpa berita acara dan lampiran per nama. Tidak ada yang bisa ditunjukkan saat ditanya.

Kalau ingin data rapatnya siap tanpa rekap manual

Bagian terberat rapat kenaikan kelas adalah menyiapkan data per siswa dari buku absen, buku nilai, dan buku kasus yang biasanya terpisah. Di e-Rapor SiTuntas, halaman Kehadiran dan Catatan Wali menarik jumlah S/I/A dari presensi harian, deskripsi capaian dibentuk dari TP yang dicentang tuntas sehingga TP yang belum tuntas terlihat per murid, dan Leger Kelas bisa diekspor ke Excel. Rekap poin dan riwayat surat peringatan tersedia dari e-Poin.

Aplikasi tidak memutuskan siapa yang naik kelas dan tidak membuat berita acara rapat secara otomatis. Keputusan tetap lahir dari musyawarah pendidik; aplikasi hanya memastikan angka di ruang rapat sama dengan angka yang tercatat sepanjang tahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ada batas persentase kehadiran minimal untuk naik kelas di Kurikulum Merdeka?

Tidak ada angka dari pusat. Panduan 2025 menyebut jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan. Sekolah menetapkan batasnya di peraturan akademik, dihitung dari hari efektif, dan tetap menelusuri alasannya.

Berapa mata pelajaran yang boleh tidak tuntas agar siswa tetap naik kelas?

Panduan 2025 tidak menyebut jumlah. Tidak naik kelas hanya disebut untuk kasus luar biasa bila banyak mata pelajaran tidak tercapai dan/atau ada isu sikap dan karakter. Batas seperti paling banyak tiga mapel setelah remedial adalah kesepakatan sekolah.

Bagaimana kalau orang tua menolak keputusan tidak naik kelas?

Tunjukkan jejak datanya: rekap kehadiran, TP yang belum tuntas setelah remedial, catatan pembinaan, surat pemberitahuan, dan berita acara rapat. Kalau catatan pendampingan sejak awal tahun tidak ada, sekolah sebaiknya meninjau ulang keputusannya, karena panduan mensyaratkan pendampingan itu.

Apakah nilai kokurikuler dan ekstrakurikuler bisa membuat siswa tidak naik kelas?

Keduanya masuk pertimbangan, karena Pasal 10 ayat (1) Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 menyebut laporan kemajuan belajar mencakup semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan prestasi lain. Tidak ada aturan yang menjadikannya penentu tunggal; ekskul yang diwajibkan sekolah perlu tertulis di peraturan akademik.

Siapa yang menandatangani berita acara rapat kenaikan kelas dan apakah perlu SK kepala sekolah?

Regulasi tidak mengatur formatnya, jadi ini praktik administrasi sekolah. Lazimnya berita acara ditandatangani kepala sekolah sebagai pimpinan rapat, notulis, dan wakil peserta, dilampiri daftar hadir, lalu menjadi dasar SK kepala sekolah tentang penetapan kenaikan kelas.

Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.

WhatsApp

Referensi

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Edisi Revisi Tahun 2025 (PDF, bagian C Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan hal. 66-68), BSKAP Kemendikdasmen
  2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025, halaman dokumen di Ruang GTK Kemendikdasmen
  3. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Pasal 9-11), JDIH BPK RI
  4. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (delapan dimensi Profil Lulusan), JDIH BPK RI

Bagikan artikel ini

Bagikan ke WhatsApp

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp