Contoh Surat Pernyataan Siswa Tidak Mengulangi Pelanggaran dan Cara Memakainya

Diterbitkan · Diperbarui

Ditulis oleh Isep Nursamsi, S.T. · guru Informatika yang membangun dan memakai SiTuntas setiap hari di sekolah negeri.

Sampul artikel: Contoh Surat Pernyataan Siswa Tidak Mengulangi Pelanggaran dan Cara Memakainya

Surat pernyataan siswa adalah komitmen tertulis murid untuk tidak mengulangi pelanggaran, dibuat setelah percakapan pembinaan dan ditandatangani bersama orang tua serta wali kelas atau guru BK. Surat ini berguna bila isinya konkret, ada dukungan dari sekolah, dan ada tanggal evaluasi. Di bawah ada tiga template siap salin, aturan pakainya, dan cara menyimpan arsipnya.

Apa itu surat pernyataan siswa, dan apa bedanya dengan surat peringatan?

Surat pernyataan ditulis dari sudut pandang murid: saya mengakui, saya berjanji, saya akan. Surat peringatan ditulis dari sudut pandang sekolah, yang menyampaikan bahwa pelanggaran sudah mencapai tahap tertentu. Karena itu surat pernyataan cocok di tahap awal pembinaan, ketika murid diajak merumuskan perbaikannya sendiri, sedangkan surat peringatan dipakai setelah pelanggaran berulang atau poin menembus ambang tata tertib.

Empat dokumen kedisiplinan yang sering tertukar
DokumenSuaraKapan dipakaiYang menandatangani
Surat pernyataan siswaMurid berjanjiPelanggaran ringan yang berulang setelah teguran, atau pelanggaran pertama yang cukup serius tanpa korbanMurid, orang tua atau wali, wali kelas atau guru BK
Surat peringatan (SP)Sekolah memperingatkanPelanggaran berulang setelah pembinaan, atau poin menembus ambang tata tertibPejabat sekolah sesuai jenjang SP, orang tua sebagai tanda terima
Surat panggilan orang tuaSekolah mengundangSekolah butuh kesepakatan bersama orang tuaWali kelas, guru BK, atau kepala sekolah
Catatan buku kasusGuru mencatat faktaSetiap kejadian yang perlu ditanganiPencatat dan penanggung jawab kasus

Satu hal yang sering terlupa: hampir semua murid SD sampai SMA masih tergolong anak, yaitu belum berusia 18 tahun menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014. Karena itu tanda tangan orang tua atau wali di surat pernyataan bukan formalitas. Orang tua ikut mengetahui janji anaknya dan memikul bagian perbaikannya di rumah.

Kapan surat pernyataan tepat, dan kapan sebaiknya ditahan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meminta pelanggaran tata tertib ditangani lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Pasal 23 menyebut tiga prioritasnya: melindungi korban, mengedukasi pelanggar tentang kesalahan dan tanggung jawabnya, dan memulihkan keamanan serta kenyamanan sekolah. Surat pernyataan yang baik melayani prioritas kedua: murid memahami kesalahannya dan menuliskan tanggung jawabnya sendiri, tanpa dipermalukan.

Surat pernyataan tepat dipakai ketika:

  • pelanggaran ringan sudah berulang setelah teguran lisan, misalnya terlambat empat kali dalam dua pekan;
  • pelanggaran pertama tergolong sedang atau berat menurut tata tertib, seperti membawa rokok, tetapi tidak ada korban;
  • dua murid yang setara berselisih sampai saling dorong, sudah dimediasi, dan keduanya siap berdamai;
  • murid menandatangani setelah memahami isinya, bukan karena ditekan.

Tahan dulu surat pernyataan dalam situasi seperti ini:

  • Pelanggaran pertama yang ringan. Teguran sudah cukup, dan surat untuk hal kecil membuat dokumen ini kehilangan bobotnya.
  • Murid yang menjadi korban. Anak yang dirundung tidak perlu berjanji apa pun. Dugaan kekerasan yang melanggar peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti sekolah lewat mekanisme rujukan ke Pokja bentukan pemerintah daerah, dengan kepala sekolah berkoordinasi bersama orang tua (Pasal 24).
  • Fakta yang belum jelas. Surat pernyataan bukan alat memaksa pengakuan.
  • Surat yang akan dibacakan di depan kelas, difoto, atau dibagikan ke grup. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk yang dilakukan pendidik. Mempermalukan murid di depan temannya mudah bergeser ke sana.

Isi surat pernyataan yang membuatnya berguna

Surat yang hanya berbunyi "saya berjanji tidak akan mengulangi lagi" jarang mengubah apa pun. Yang membuatnya bekerja adalah bagian yang bisa diperiksa dua pekan kemudian:

  1. Identitas murid (nama, kelas, NIS) dan nama orang tua atau wali.
  2. Fakta kejadian dalam satu sampai tiga kalimat: tanggal, tempat, apa yang terjadi. Tulis yang teramati, bukan penilaian tentang watak.
  3. Pengakuan dengan kata-kata murid sendiri, ditulis tangan. Kalimat hasil dikte guru terasa asing bagi pemiliknya.
  4. Komitmen yang bisa diukur, misalnya "berangkat dari rumah paling lambat pukul 06.15", bukan "menjadi pribadi yang lebih baik".
  5. Dukungan dari pihak lain: apa yang dilakukan orang tua di rumah dan apa yang disediakan sekolah, misalnya jadwal konseling.
  6. Masa pemantauan dan tanggal evaluasi, biasanya dua sampai empat pekan.
  7. Rujukan ke tata tertib bila pelanggaran terulang, tanpa ancaman.
  8. Kolom tanda tangan murid, orang tua atau wali, wali kelas atau guru BK, dan wakasek kesiswaan sebagai yang mengetahui untuk kasus berat.

Satu klausul sebaiknya dihapus dari template lama: "apabila saya mengulangi, saya bersedia dikeluarkan dari sekolah". Pasal 26 ayat (1) Permendikdasmen 6/2026 menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid. Klausul itu menakut-nakuti anak tanpa menambah perbaikan.

Tiga contoh surat pernyataan siswa siap salin

Ganti bagian dalam kurung siku. Ketiganya memakai bahasa pembinaan dan menyisakan ruang tulisan tangan murid. Cetak di atas kop sekolah dalam dua rangkap: asli untuk arsip BK, salinan untuk orang tua.

Contoh 1: terlambat berulang

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama [nama murid], kelas [kelas], NIS [NIS], menyatakan bahwa:

  1. Saya datang terlambat ke sekolah sebanyak [jumlah] kali, yaitu pada [tanggal-tanggal]. Menurut saya penyebabnya adalah [ditulis tangan oleh murid].
  2. Saya memahami bahwa keterlambatan membuat saya tertinggal pelajaran jam pertama dan melanggar Pasal [nomor] Tata Tertib Sekolah.
  3. Mulai [tanggal], saya akan [contoh: tidur paling lambat pukul 21.30 dan berangkat dari rumah paling lambat pukul 06.15].
  4. Bila ada keadaan darurat yang membuat saya terlambat, orang tua saya akan mengabari wali kelas sebelum pukul 07.00.

Orang tua/wali akan [contoh: membangunkan Ananda pukul 05.00 dan memastikan Ananda berangkat tepat waktu]. Wali kelas memeriksa kehadiran saya setiap pekan selama empat pekan, dan evaluasi dilakukan pada [tanggal]. Bila saya kembali terlambat berulang, saya bersedia menjalani pembinaan lanjutan sesuai tata tertib sekolah.

[Kota], [tanggal]

Murid: ................. ([nama]) | Orang tua/wali: ................. ([nama]) | Wali kelas: ................. ([nama], NIP [nomor])

Contoh 2: merokok atau membawa barang terlarang

Sekolah termasuk kawasan tanpa rokok, karena Pasal 151 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan tempat proses belajar mengajar sebagai kawasan tanpa rokok. Bila tata tertib sekolah juga melarang rokok elektronik, rujuk pasalnya di surat.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama [nama murid], kelas [kelas], NIS [NIS], menyatakan bahwa:

  1. Pada [hari, tanggal], saya kedapatan [membawa/mengisap rokok atau rokok elektronik] di [tempat] saat [pemeriksaan tas/jam istirahat].
  2. Saya memahami bahwa lingkungan sekolah adalah kawasan tanpa rokok dan perbuatan saya melanggar Pasal [nomor] Tata Tertib Sekolah.
  3. Barang tersebut telah [diserahkan kepada orang tua saya/dimusnahkan dengan berita acara] dengan sepengetahuan saya.
  4. Saya bersedia mengikuti [jumlah] sesi konseling dengan guru BK setiap [hari], dan tidak membawa rokok, rokok elektronik, atau barang lain yang dilarang tata tertib ke lingkungan sekolah.

Orang tua/wali akan [contoh: membicarakan dampak rokok di rumah dan berkomunikasi dengan guru BK selama masa pemantauan]. Evaluasi dilakukan pada [tanggal]. Bila saya mengulangi, saya bersedia menjalani pembinaan lanjutan sesuai tata tertib sekolah.

[Kota], [tanggal]

Murid: ................. | Orang tua/wali: ................. | Guru BK: ................. | Mengetahui, Wakasek Kesiswaan: .................

Barang yang menyangkut pelanggaran hukum, seperti narkotika, tidak diselesaikan dengan surat pernyataan; kepala sekolah menempuh mekanisme rujukan sesuai Pasal 24 Permendikdasmen 6/2026.

Contoh 3: perkelahian ringan

Pakai hanya bila kedua murid setara, tidak ada luka berarti, dan keduanya sudah dimediasi. Bila salah satu pihak lebih kuat, perselisihan sudah berulang, atau ada yang terluka, perlakukan sebagai dugaan perundungan atau kekerasan, bukan perkelahian biasa.

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, [nama murid A], kelas [kelas], dan [nama murid B], kelas [kelas], menyatakan bahwa:

  1. Pada [hari, tanggal], sekitar pukul [jam], kami terlibat perkelahian di [tempat] karena [penyebab, ditulis bersama].
  2. Kami sudah saling meminta maaf di hadapan guru BK dan sepakat menganggap masalah ini selesai.
  3. Kami tidak akan membalas, tidak melibatkan teman lain, dan tidak membahas kejadian ini di media sosial.
  4. Bila muncul gesekan lagi, kami akan melapor kepada wali kelas atau guru BK sebelum bertindak sendiri.

Guru BK menemui kami kembali pada [tanggal] untuk memeriksa apakah kesepakatan ini berjalan.

[Kota], [tanggal]

Murid A: ................. | Murid B: ................. | Orang tua/wali murid A: ................. | Orang tua/wali murid B: ................. | Guru BK: .................

Setelah ditandatangani: tindak lanjut pembinaan

Tanpa tindak lanjut, surat pernyataan hanya menambah tumpukan kertas:

  1. Serahkan salinan kepada orang tua hari itu juga, dan tulis tanggal evaluasi di agenda wali kelas serta guru BK, jangan hanya di surat.
  2. Selama masa pemantauan, periksa komitmen yang tertulis saja. Murid yang berjanji tepat waktu dinilai dari jam datangnya, bukan dari hal lain.
  3. Pada tanggal evaluasi, temui murid. Bila komitmennya terpenuhi, katakan langsung kepadanya dan kabari orang tua; pengakuan kecil ini sering lebih berpengaruh daripada suratnya.
  4. Bila belum terpenuhi, cari tahu penyebabnya dulu. Misalnya Pak Dedi, wali kelas VIII B, mendapati Andi tetap terlambat karena angkutan desa pertama baru lewat pukul 06.30. Jalan keluarnya mencari tumpangan bersama teman sekampung atau menyesuaikan kesepakatan jam datang, bukan menaikkan sanksi.
  5. Bila pelanggaran tetap berulang tanpa alasan yang bisa dibantu, lanjutkan ke tahap berikutnya sesuai tata tertib, misalnya panggilan orang tua atau surat peringatan.

Menyimpan arsip surat pernyataan dengan aman

Surat pernyataan memuat nama anak, kronologi pelanggaran, dan kadang alasan pribadi seperti masalah keluarga. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf e), dan Pasal 25 menyatakan pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus serta wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali. Dalam praktik sekolah:

  • Simpan yang asli di map per murid dalam lemari BK yang terkunci, bukan di meja piket atau rak ruang guru.
  • Jangan memotret surat lalu mengirimnya ke grup WhatsApp guru. Bila wali kelas perlu tahu, sampaikan ringkasannya.
  • Bila surat dipindai, simpan di folder dengan akses terbatas dan beri nama berkas yang tidak menyebut jenis pelanggarannya.
  • Tetapkan masa simpan. Pasal 44 ayat (1) huruf a UU PDP mewajibkan pengendali data memusnahkan data pribadi yang telah habis masa retensinya berdasarkan jadwal retensi arsip. Ikuti jadwal retensi arsip yang berlaku di daerah Anda; bila belum ada, tuliskan masa simpan di SOP sekolah dan musnahkan dengan berita acara.

Surat pernyataan dan pencatatan poin di e-Poin

Perlu jujur sejak awal: modul e-Poin di SiTuntas tidak membuat surat pernyataan. Dokumen yang dicetaknya adalah Surat Peringatan, Kartu Kendali Poin Siswa, dan Rekap Poin, jadi template di atas tetap diketik di pengolah kata dan ditandatangani basah. Yang dibantu e-Poin adalah jejak di sekitarnya:

  • Pelanggaran yang melatarbelakangi surat dicatat di Input Poin dengan bobot dari tata tertib sekolah. Tanggal kejadian boleh mundur sampai 7 hari pada setelan bawaan, jadi poin bisa dicatat setelah surat ditandatangani dan pindaiannya dilampirkan sebagai Bukti (opsional), berupa PDF atau foto sampai 5 MB. Berkas bukti disimpan privat dan hanya bisa dibuka pihak yang berwenang atas catatan itu, guru BK, atau murid pemiliknya.
  • Masa pemantauan dicatat guru BK di Tindak Lanjut BK. Tombol Catat Sesi menyimpan ringkasan konseling, rencana tindak lanjut, dan hasil: membaik, perlu pantau, dirujuk, atau selesai.
  • Kartu Kendali Poin Siswa bisa dicetak untuk dibawa pulang. Tiap baris riwayatnya punya kolom paraf orang tua, cocok untuk masa pemantauan dua sampai empat pekan.

e-Poin ada di semua paket SiTuntas, termasuk paket Gratis untuk sampai 99 murid aktif. Cara kerjanya dijelaskan di halaman aplikasi poin pelanggaran e-Poin. Bila pembinaan berlanjut ke tahap resmi, lihat contoh surat peringatan siswa SP1 sampai SP3, dan untuk format catatan kejadiannya, contoh buku kasus siswa dan catatan BK.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah surat pernyataan siswa perlu meterai?

Umumnya tidak. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah pajak atas dokumen, dikenakan pada dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata atau dipakai sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3). Surat pernyataan pembinaan dibuat untuk mendidik, dan kekuatannya ada pada kesepakatan murid, orang tua, dan guru, bukan pada meterai yang ditempel.

Siapa saja yang harus menandatangani surat pernyataan siswa?

Murid yang membuat pernyataan, orang tua atau wali, dan guru yang membina: wali kelas untuk pelanggaran ringan, guru BK untuk kasus yang butuh konseling. Untuk pelanggaran berat, wakasek kesiswaan atau kepala sekolah ikut menandatangani sebagai yang mengetahui. Tanda tangan orang tua penting karena murid di bawah 18 tahun masih tergolong anak.

Bolehkah surat pernyataan memuat kalimat bersedia dikeluarkan dari sekolah?

Sebaiknya tidak. Pasal 26 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan penanganan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa memutus hak pendidikannya. Ganti kalimat itu dengan rujukan bahwa pelanggaran berikutnya ditangani sesuai tata tertib sekolah.

Bagaimana kalau orang tua tidak bisa datang ke sekolah?

Jadwalkan ulang di waktu yang memungkinkan, atau wali kelas dan guru BK menemui orang tua lewat kunjungan rumah. Menitipkan surat lewat murid berisiko tidak sampai. Bila terpaksa dititipkan, telepon orang tua lebih dulu untuk menjelaskan isinya, lalu minta surat kembali dalam dua hari.

Apakah surat pernyataan bisa menjadi dasar sanksi bila murid mengulang?

Surat pernyataan membuktikan bahwa pembinaan sudah dilakukan dan murid memahami aturannya, jadi ia menjadi bahan pertimbangan tahap berikutnya. Sanksinya tetap harus bersumber dari tata tertib yang sudah disosialisasikan, bukan dari isi surat. Sebelum menaikkan tahap, cari tahu dulu mengapa komitmen itu tidak terpenuhi.

Referensi

Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?

SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri. Semua modul terbuka, tanpa instalasi.

Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin

Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp