Tugas Guru Piket: Rincian, SOP per Jam, dan Contoh SK
Tugas guru piket adalah menjaga sekolah berjalan tertib sepanjang hari: hadir sebelum siswa, mencatat guru yang tidak hadir dan mengatur kelas kosong, menangani siswa terlambat dan izin keluar, menerima tamu, lalu menutup hari dengan serah terima. Menurut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, piket adalah tugas tambahan yang ditetapkan kepala sekolah dan dihitung 1 jam tatap muka. Berikut SOP per jam, batas wewenang, dan contoh SK yang bisa disalin.
Apa saja tugas guru piket dan bagaimana kedudukannya dalam beban kerja 24 jam?
Tugas guru piket jatuh ke empat kelompok: kehadiran (menyambut siswa, mencatat yang terlambat dan guru tidak hadir), kelancaran pembelajaran (memastikan tiap kelas ada gurunya, mengatur kelas kosong), lalu lintas orang (izin siswa keluar atau masuk, tamu), dan pencatatan (buku piket, serah terima, laporan).
Dasar hukumnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (ditetapkan 26 Juni 2025, berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026, mencabut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024). Pasal 11 ayat (1) huruf f menyebut guru piket sebagai tugas tambahan lain yang, menurut ayat (4), dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka; Lampirannya memberi nilai 1 jam tatap muka per minggu bila satu guru bertugas paling singkat satu hari dalam seminggu selama paling singkat satu tahun ajaran.
Kaitannya dengan angka 24: Pasal 13 ayat (1) mewajibkan paling sedikit 24 dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu, jadi guru yang jadwalnya 23 jam bisa genap 24 dengan piket, asalkan ditetapkan kepala sekolah lewat SK (Pasal 18 ayat (1)) dan seluruh tugas tambahan lain tidak melebihi pagu kumulatif 6 jam (Pasal 16 ayat (1)). Tidak ada pasal yang mewajibkan setiap guru menjadi guru piket, dan pengakuan untuk tunjangan mengikuti juknis tahun berjalan. Perhitungan lengkapnya ada di artikel pembagian jam mengajar guru dan JJM 24 jam.
SOP guru piket per jam: sebelum bel, saat KBM, istirahat, pulang
Tabel berikut untuk SMP lima hari sekolah, masuk 07.00 dan pulang 14.30, dengan dua guru piket (gerbang dan lobi). Batas 5 dan 15 menit di dalamnya diambil dari SOP SMA Negeri 1 Plemahan, Kediri. Sekolah lain cukup menggeser jamnya; yang harus dipertahankan adalah tiga jam kritis: setelah bel masuk, tiap pergantian jam, dan jam terakhir.
| Jam | Fase | Yang dikerjakan guru piket | Yang dicatat |
|---|---|---|---|
| 06.30-07.00 | Sebelum bel | Baca catatan tertunda kemarin, cek guru yang izin hari ini; lalu ke gerbang, sambut siswa, tutup gerbang tepat 07.00. | Paraf serah terima, daftar guru izin. |
| 07.00-07.15 | Bel masuk (paling kritis) | Catat siswa terlambat, pembinaan singkat, beri surat izin masuk. Paling lambat 5 menit setelah bel, pastikan semua kelas ada gurunya; minta tugas dari guru yang tidak hadir. | Siswa terlambat (nama, kelas, jam, alasan), guru tidak hadir, tugas. |
| 07.15-09.20 | KBM jam ke-1 sampai 3 | Keliling tiap pergantian jam (paling lambat 15 menit setelah bel), atur pengisi kelas kosong, layani tamu dan izin keluar. | Kelas kosong dan pengisinya, tamu, izin keluar. |
| 09.20-09.40 | Istirahat pertama | Berada di titik ramai, pastikan siswa kembali saat bel. | Kejadian. |
| 09.40-12.20 | KBM jam ke-4 sampai 6, istirahat kedua | Seperti sebelumnya; hubungi orang tua bila ada siswa sakit; teruskan temuan pagi ke wali kelas atau BK; pantau musala dan kantin saat istirahat. | Siswa sakit atau pulang awal, siapa dihubungi, jam. |
| 12.20-14.30 | KBM jam ke-7 sampai 9 | Cek kelas kosong jam terakhir; tidak ada kelas pulang awal tanpa izin wakasek atau kepala sekolah. | Kelas pulang awal dan dasar izinnya. |
| 14.30-15.00 | Penutupan | Pantau arus pulang, tulis ringkasan dan daftar tertunda, serah terima ke petugas besok. | Ringkasan angka, daftar tertunda, paraf wakasek. |
Format kolomnya ada di artikel buku piket guru harian dan contoh isinya.
Wewenang guru piket: yang boleh diputuskan sendiri dan yang perlu persetujuan
Gesekan paling sering terjadi di bagian ini: izin pulang yang diprotes orang tua, siswa terlambat yang ditahan dua jam di luar kelas. Tata tertib SMA Negeri 1 Sukawati, Gianyar, memberi batas yang tegas: izin keluar saat KBM hanya untuk keperluan mendesak, permohonan tertulis orang tua, rekomendasi kepala sekolah atau wakasek kesiswaan untuk kegiatan sekolah, atau musibah keluarga setelah guru piket mengonfirmasi ke orang tua. Prinsipnya: guru piket memutuskan yang harus diputuskan saat itu juga, dan meneruskan yang akibatnya lebih panjang.
| Situasi | Boleh diputuskan guru piket | Perlu konfirmasi atau persetujuan | Bukti tertulis |
|---|---|---|---|
| Siswa terlambat | Mencatat, pembinaan singkat (maksimal satu jam pelajaran), surat izin masuk kelas. | Terlambat kali ke-3 dan seterusnya: wali kelas dan BK. Sanksi lain mengikuti tata tertib berpoin. | Buku piket, surat izin masuk. |
| Siswa izin keluar saat KBM | Keperluan darurat, setelah konfirmasi telepon ke orang tua dan sepengetahuan guru yang jamnya ditinggalkan. | Keperluan terencana: surat orang tua. Kegiatan sekolah: rekomendasi wakasek kesiswaan. | Surat izin keluar, jam, nama penjemput. |
| Kelas kosong karena guru tidak hadir | Menunjuk pengisi dari guru cadangan atau guru yang sedang tidak mengajar, menyampaikan tugas dari pengampu. | Menggabungkan kelas atau memulangkan lebih awal: wakasek kurikulum atau kepala sekolah. | Buku piket: kelas, jam, pengisi, tugas. |
| Tamu | Menerima, mencatat identitas dan keperluan, mengantar bila pihak yang dituju bersedia. | Tamu yang ingin bertemu siswa: hanya orang tua atau wali terdaftar. Wartawan dan aparat: kepala sekolah. | Buku tamu. |
| Dugaan kekerasan atau perundungan | Menghentikan kejadian, mengamankan korban, mencatat fakta. | Penanganan: wakasek kesiswaan dan BK. Dugaan tindak pidana: kepala sekolah. | Catatan singkat di buku piket; rincian di BK. |
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (ditetapkan 8 Januari 2026, berlaku sejak diundangkan 9 Januari 2026, mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) pada Pasal 26 ayat (1) menegaskan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa memutus hak pendidikan murid. Karena itu "pembinaan" yang membuat siswa terlambat kehilangan tiga jam pelajaran sulit dipertahankan; pembinaan berjenjangnya dibahas di artikel mengatasi siswa yang sering terlambat.
Koordinasi dengan BK, wali kelas, dan wakasek kesiswaan
Guru piket melihat lebih dulu, bukan menyelesaikan. Permendikdasmen 6/2026 tidak menyebut guru piket, tetapi Pasal 18 ayat (3) huruf b membagi peran di SMP, SMA, dan SMK, dan Pasal 23 mengatur pelanggaran tata tertib ditangani lewat Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang dimulai dari identifikasi laporan atau temuan. Catatan guru piket adalah temuan itu.
| Pihak | Peran menurut Pasal 18 ayat (3) huruf b | Yang diserahkan guru piket | Kapan |
|---|---|---|---|
| Wali kelas | Manajer pengelolaan kelas: pemantauan kehadiran dan perilaku, jembatan ke orang tua. | Siswa terlambat, izin, sakit, kelas kosong di kelasnya. | Hari yang sama. |
| Guru BK | Koordinator layanan psikososial: deteksi dini, konseling, fasilitasi Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. | Terlambat berulang, perubahan perilaku yang terlihat, konflik antar siswa. | Hari yang sama untuk kasus; mingguan untuk pola. |
| Wakasek kesiswaan | Membantu kepala sekolah mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. | Rekap mingguan, kasus yang perlu pemanggilan orang tua, titik rawan; kejadian serius langsung ke kepala sekolah. | Tiap Jumat, dengan paraf. |
Wakasek kurikulum tidak disebut pasal itu, tetapi dalam praktik ia yang menerima catatan guru tidak hadir dan kelas kosong. Supaya alur ini hidup, guru piket menulis di kolom tindak lanjut "diteruskan ke Bu Rina (wali 8B), 13.40".
Contoh SK guru piket yang ringkas dan bisa disalin
Pasal 18 ayat (1) Permendikdasmen 11/2025 meletakkan penetapan pelaksana tugas tambahan pada kepala satuan pendidikan, dan Lampirannya mensyaratkan tugas dipegang paling singkat satu tahun ajaran. Karena itu SK dibuat per tahun ajaran; rotasi hari dan pos cukup lewat perubahan lampiran.
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 CONTOH
NOMOR: 421.3/046/SMPN1-Contoh/VII/2026
TENTANG PENETAPAN GURU PIKET TAHUN AJARAN 2026/2027Menimbang: a. bahwa untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kelancaran pembelajaran pada setiap hari sekolah diperlukan guru piket; b. bahwa penetapan guru piket merupakan kewenangan kepala satuan pendidikan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Guru yang namanya tercantum dalam Lampiran I sebagai guru piket Tahun Ajaran 2026/2027 dengan pembagian hari dan pos sebagaimana tercantum dalam lampiran.
KEDUA: Guru piket melaksanakan tugas dan wewenang sesuai uraian dalam Lampiran II.
KETIGA: Pelaksanaan tugas dicatat dalam buku piket dan diperhitungkan sebagai tugas tambahan lain sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025.
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Tahun Ajaran 2026/2027.
Ditetapkan di Contoh, 13 Juli 2026. Kepala Sekolah, (nama), NIP.
Lampiran I adalah daftar petugas:
Lampiran II berisi uraian tugas dan wewenang: salin tabel SOP per jam dan tabel wewenang di atas. Nomor surat mengikuti tata naskah dinas pemerintah daerah (kode di contoh hanya ilustrasi; lihat artikel format nomor surat sekolah), Mengingat jangan lagi mengutip Permendikbud 15/2018 yang sudah dicabut, dan setiap lampiran ditandatangani kepala sekolah.
Indikator piket berjalan baik dan kesalahan yang sering terjadi
Indikator yang diperiksa tiap bulan
Target yang disepakati sekolah dan diperiksa dari buku piket, bukan standar nasional.
- Pos gerbang terisi pukul 06.45 pada semua hari sekolah; bila kosong, tercatat siapa penggantinya.
- Tidak ada kelas kosong lebih dari 15 menit tanpa pengisi atau tugas.
- Jumlah nama yang terlambat lebih dari tiga kali menurun dari bulan ke bulan; kalau tidak, yang diperiksa alur penerusan ke wali kelas dan BK.
Kesalahan umum saat bertugas
- Memberi izin pulang karena "katanya disuruh ibu". Tanpa konfirmasi ke nomor orang tua terdaftar, sekolah tidak punya pegangan bila terjadi sesuatu di jalan.
- Menahan siswa terlambat berjam-jam di luar kelas. Bertentangan dengan prinsip Pasal 26 ayat (1) Permendikdasmen 6/2026.
- Kelas kosong diisi "kerjakan LKS halaman berapa saja". Hubungi guru pengampu untuk menitipkan tugas; kalau tidak terhubung, catat sebagai fakta untuk wakasek kurikulum.
- Meninggalkan pos untuk mengajar. Kalau jam mengajar bentrok dengan jam kritis piket, jadwalnya yang diperbaiki; lihat artikel contoh jadwal piket guru dan cara membaginya.
Kalau ingin check-in dan serah terima piket tercatat dengan sendirinya
Semua di atas bisa dijalankan dengan kertas dan grup WhatsApp. Yang biasanya bocor adalah rutinitasnya: siapa yang benar-benar hadir di pos pukul 06.45, apakah catatan tertunda kemarin dibaca, dan siapa yang mengingatkan Pak Dedi bahwa besok ia menggantikan Bu Sari. Di modul e-Piket SiTuntas, jadwal petugas diatur per hari, pos, dan jam, guru piket check-in dan check-out dari HP lewat menu Piket Saya, catatan serah terima ditulis saat check-out, dan Pengingat Piket Pagi dikirim lewat WhatsApp pada jam yang diatur sekolah.
Batasnya perlu disebut. Aplikasi tidak menerbitkan SK dan tidak menyusun SOP; keduanya tetap keputusan kepala sekolah. Rekap piket untuk admin, penanda terlambat check-in, serta deteksi jam kosong dan guru pengganti otomatis belum tersedia; catatan serah terima juga belum diteruskan otomatis ke petugas berikutnya. Yang berubah hanyalah catatannya tidak lagi bergantung pada buku yang tertinggal di lemari TU; yang menjaga gerbang tetap guru yang berdiri di sana.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah guru piket boleh mengizinkan siswa pulang tanpa surat dari orang tua?
Boleh untuk keadaan darurat, dengan dua syarat: guru piket mengonfirmasi lewat telepon ke nomor orang tua terdaftar, dan guru yang jamnya ditinggalkan mengetahui. Keperluan terencana tetap memerlukan surat, dan jam keluar, alasan, serta nama penjemput dicatat di buku piket.
Apakah guru piket berhak memberi sanksi kepada siswa yang terlambat?
Guru piket berwenang mencatat dan memberi pembinaan singkat sesuai tata tertib. Sanksi berjenjang seperti pemanggilan orang tua atau surat peringatan adalah alur wali kelas, BK, dan kesiswaan. Menahan siswa berjam-jam di luar kelas sebaiknya dihindari karena Permendikdasmen 6/2026 menegaskan penanganan pelanggaran tidak memutus hak pendidikan.
Apakah SK guru piket harus dibuat setiap tahun ajaran?
Ya. Lampiran Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mensyaratkan tugas dipegang paling singkat satu tahun ajaran, dan Pasal 18 ayat (1) menempatkan penetapannya pada kepala sekolah. Perubahan hari, pos, atau pengganti di tengah tahun cukup lewat perubahan lampiran.
Kalau seorang guru piket dua hari seminggu, apakah ekuivalensinya menjadi 2 jam?
Teks Lampiran Permendikdasmen 11/2025 menetapkan 1 jam tatap muka untuk satu guru yang bertugas paling singkat satu hari seminggu; tidak ada ketentuan yang menggandakannya per hari, jadi dua hari piket tetap 1 jam. Untuk menutup kekurangan jam, wali kelas atau pembina ekstrakurikuler (2 jam) lebih berarti.
Siapa yang mengisi kelas kosong kalau guru piket sedang menangani tamu atau siswa sakit?
Situasi inilah alasan perlunya dua petugas dan satu cadangan per hari: petugas lobi menangani tamu dan siswa sakit, petugas gerbang menutup kelas kosong, cadangan dipanggil bila keduanya sibuk. Bila tetap tidak ada, minta ketua kelas menjaga ketertiban dengan tugas dari pengampu dan catat jamnya untuk wakasek kurikulum.
Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.
WhatsAppReferensi
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Pasal 11, 13, 16, dan 18), JDIH BPK RI
- Salinan dan Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 (ekuivalensi guru piket 1 jam tatap muka, PDF), JDIH BPK RI
- Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pasal 18, 23, dan 26), JDIH BPK RI
- SOP Guru Piket, SMA Negeri 1 Plemahan Kabupaten Kediri
- Tata Tertib Peserta Didik (izin keluar, siswa terlambat, wewenang guru piket), SMA Negeri 1 Sukawati
Baca juga
Bagikan artikel ini
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp