Cara Daftar Domain sch.id: Syarat Dokumen, Biaya, dan Proses PANDI
Cara daftar domain sch.id cukup pendek: sekolah memesan nama domain di registrar yang terakreditasi PANDI, membayar sekitar Rp50.000 per tahun, lalu mengunggah surat keterangan kepala sekolah dan KTP penanggung jawab. Setelah diverifikasi, biasanya dalam hitungan hari kerja, domain aktif dan tinggal diarahkan ke website sekolah. Yang sering bermasalah justru setelahnya: siapa yang memegang akunnya dan siapa yang ingat memperpanjang.
Siapa yang berhak memakai domain sch.id?
Domain .id dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai registri. Aturan mainnya ada di Kebijakan Pendaftaran Nama Domain Versi 10.0 (No. Dok. 002/K/DNP/Kebijakan Pendaftaran Nama Domain/VIII/2025/PANDI-Publik), berlaku sejak 29 Agustus 2025 dan mencabut Versi 9.0. Butir 8.4 menyebut sch.id diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah di bawah kementerian yang membidangi pendidikan, agama, maupun kementerian lainnya, termasuk pendidikan nonformal yang diakui SKPD dan beroperasi di Indonesia.
Dalam bahasa sehari-hari: SD, SMP, SMA, SMK, SLB, MI, MTs, MA, negeri maupun swasta, plus PKBM atau lembaga kursus yang punya SK dari dinas, semuanya boleh. Perguruan tinggi memakai ac.id, pesantren punya pilihan ponpes.id. Kebijakan PANDI tidak menyebut NPSN; syarat formalnya "sekolah resmi" yang dibuktikan surat keterangan kepala sekolah. Verifikator mencocokkan nama sekolah pada surat, KTP, dan nama domain, jadi cantumkan NPSN dan alamat persis seperti di Dapodik.
Satu hal lagi: pendaftaran nama domain memakai prinsip pendaftar pertama (Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain). Nama yang sudah diambil pihak lain tidak otomatis bisa diminta karena "kami sekolah aslinya". Kalau nama sekolah Anda masih tersedia, jangan ditunda.
Dokumen yang diminta PANDI untuk domain sch.id
| Dokumen | Wajib untuk | Catatan praktis |
|---|---|---|
| Surat keterangan atau surat permohonan kepala sekolah | Sekolah formal (butir 8.4.1) | Berkop, bertanda tangan kepala sekolah, berstempel. Sebutkan nama domain yang diminta dan siapa penanggung jawabnya. |
| KTP-el penanggung jawab | Semua pendaftar | Milik orang yang menjadi kontak registran (kepala sekolah, atau operator yang dikuasakan). Harus masih berlaku dan dipindai jelas, tidak terpotong. |
| Surat kuasa | Bila diurus perantara: operator, guru TIK, atau vendor | Butir 5.2.3 mewajibkan surat kuasa bila pendaftaran melalui perantara. Nama penerima kuasa harus sama dengan KTP yang diunggah. |
| SK pendirian lembaga dari kementerian atau SKPD | Pendidikan nonformal (butir 8.4.2) | Menggantikan surat keterangan kepala sekolah untuk PKBM, LKP, dan sejenisnya. |
Dua ketentuan yang sering terlewat: nama domain .id wajib didaftarkan dengan alamat email terverifikasi (butir 8.14), dan kontak registran harus berisi nama serta alamat registran yang sebenarnya, bukan pendaftar, reseller, atau registrar (butir 7.4.5). Artinya kolom "organisasi" diisi nama sekolah, bukan nama operator, apalagi vendor.
Berapa biaya domain sch.id per tahun?
PANDI tidak melayani pendaftaran langsung dari publik; harga ditetapkan masing-masing registrar. Saat artikel ini ditulis (September 2026), Rumahweb mematok Rp50.000 per tahun untuk pendaftaran maupun perpanjangan, Jagoan Hosting Rp49.000. Reseller yang membundel hosting atau jasa bisa lebih mahal. Anggap kisarannya sekitar Rp50.000 sampai Rp80.000 per tahun, lalu cek registrar saat memesan.
Domain bisa didaftarkan 1 sampai 10 tahun sekaligus (butir 7.1); mendaftar tiga atau lima tahun di muka adalah cara paling murah mengurangi risiko lupa perpanjang. Perpanjangan sebelum atau dalam masa auto-renewal dikenai biaya normal, sama dengan biaya pendaftaran (butir 10.2.1).
sch.id, .id, .com, atau subdomain gratis?
| Pilihan | Kisaran biaya per tahun (Sep 2026) | Syarat dokumen | Yang perlu dipertimbangkan |
|---|---|---|---|
| namasekolah.sch.id | Sekitar Rp50.000 | Surat kepala sekolah, KTP, surat kuasa bila diwakilkan | Hanya bisa dimiliki lembaga pendidikan, langsung terbaca resmi. Perlu perpanjangan rutin. |
| namasekolah.id | Sekitar Rp210.000 sampai Rp220.000 | KTP | Pendek, tetapi siapa pun boleh mendaftar dan harganya empat kali lipat. |
| namasekolah.com | Sekitar Rp200.000 | Tidak ada | Tidak menunjukkan identitas sekolah; pihak lain bisa mendaftar nama mirip. |
| namasekolah.my.id atau .web.id | Rp10.000 sampai Rp50.000 | KTP | Murah, tetapi peruntukannya perorangan dan umum; kesannya kurang resmi. |
| Subdomain gratis dari platform | Gratis, ikut platform | Tidak ada | Bisa dipakai hari ini juga; kalau pindah platform, alamatnya ikut hilang. Cocok untuk memulai. |
Kalau website harus tayang minggu ini, mulailah dengan subdomain gratis; alamat sch.id bisa dipasang belakangan tanpa membangun ulang.
Langkah pendaftaran domain sch.id lewat registrar
- Tentukan nama domain. Kebijakan Umum Nama Domain Versi 7.0 (berlaku 30 September 2024) meminta nama normatif: sama dengan, bagian dari, atau singkatan nama lembaga (butir 6.2.1). Boleh huruf, angka, dan tanda hubung, maksimal 63 karakter, tanda hubung tidak di awal atau akhir (butir 6.3). Contoh aman: smpn1gunungtanjung.sch.id, mtsn3garut.sch.id. Nama seperti sekolahhebat.sch.id berpotensi ditolak.
- Cek ketersediaan lewat pencarian registrar atau WHOIS di situs PANDI; kalau sudah terdaftar, WHOIS memperlihatkan organisasi pemegangnya.
- Pilih registrar terakreditasi PANDI. Daftarnya ada di halaman partner registrar PANDI. Buat akun atas nama sekolah dengan email resmi sekolah, bukan email pribadi.
- Pesan dan bayar. Pilih masa berlaku 1 sampai 10 tahun, isi data registran dengan nama dan alamat sekolah, simpan invoice dan kuitansi untuk bendahara.
- Unggah dokumen lewat panel registrar: surat kepala sekolah, KTP penanggung jawab, dan surat kuasa bila yang mengurus bukan kepala sekolah, sesuai format dan batas ukuran yang diminta panel.
- Tunggu verifikasi. Registrar umumnya menyebut 1 sampai 3 hari kerja. Batas atasnya ada di Pasal 36 ayat (4) PM Kominfo 23/2013: penetapan nama domain paling lambat 5 hari kerja sejak pengajuan diterima lengkap. Penolakan paling sering karena pindaian buram, nama sekolah di surat berbeda dengan nama domain, surat tanpa tanda tangan dan stempel, KTP kedaluwarsa, atau tidak ada surat kuasa (butir 6.2.3: dokumen yang tidak benar membuat pendaftaran ditolak).
- Arahkan domain ke website. Ganti name server atau isi record DNS sesuai panduan penyedia website; perubahan butuh beberapa jam sampai sehari untuk menyebar.
- Catat di arsip sekolah dalam satu lembar "kartu domain": registrar, email akun, penanggung jawab, tanggal kedaluwarsa, ke mana DNS diarahkan. Pasang pengingat perpanjangan 60 hari sebelum jatuh tempo di kalender bersama. Saat operator berganti, lembar ini ikut serah terima.
Contoh surat permohonan pendaftaran domain sch.id
Kalau registrar menyediakan templat sendiri, pakai templat mereka. Kalau tidak, contoh berikut memuat unsur yang biasa diperiksa: identitas sekolah, nama domain yang diminta, penanggung jawab, dan pernyataan kebenaran data. Untuk penomoran, ikuti format nomor surat sekolah yang berlaku di sekolah Anda.
KOP SURAT SEKOLAH
Nomor: 421/145/SMPN1-Contoh/IX/2026
Perihal: Permohonan Pendaftaran Nama Domain smpn1contoh.sch.idKepada Yth.
Registrar Nama Domain [nama registrar]
di tempatYang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Drs. Ahmad Fauzi, M.Pd.
Jabatan: Kepala Sekolah
NIP: 19700512 199512 1 001
Nama sekolah: SMP Negeri 1 Contoh
NPSN: 20210001
Alamat: Jl. Pendidikan No. 1, Kec. Contoh, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat
Email resmi: smpn1contoh@gmail.comdengan ini menerangkan bahwa SMP Negeri 1 Contoh adalah sekolah resmi yang beroperasi di Indonesia, dan mengajukan permohonan pendaftaran nama domain smpn1contoh.sch.id untuk keperluan website resmi sekolah.
Sebagai penanggung jawab (kontak administratif) nama domain tersebut, kami menunjuk:
Nama: Sari Wulandari, S.Kom.
Jabatan: Operator Sekolah
NIK: 3206xxxxxxxxxxxx (sesuai KTP terlampir)
Nomor HP/email: 08xx-xxxx-xxxx / smpn1contoh@gmail.comKami menjamin bahwa data yang kami sampaikan benar dan nama domain akan digunakan sesuai peruntukannya serta kebijakan PANDI. Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Contoh, 15 September 2026
Kepala Sekolah,
(tanda tangan dan stempel)
Drs. Ahmad Fauzi, M.Pd.
NIP. 19700512 199512 1 001
Bila yang mengurus bukan kepala sekolah, tambahkan surat kuasa satu halaman. Kalimat "tetap menjadi milik sekolah" sengaja dimasukkan sebagai pengaman bila operator pindah atau vendor berganti:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, Drs. Ahmad Fauzi, M.Pd., Kepala SMP Negeri 1 Contoh (pemberi kuasa), memberikan kuasa kepada Sari Wulandari, S.Kom., NIK 3206xxxxxxxxxxxx, Operator SMP Negeri 1 Contoh (penerima kuasa), untuk mengurus pendaftaran, pengelolaan, dan perpanjangan nama domain smpn1contoh.sch.id atas nama SMP Negeri 1 Contoh pada registrar [nama registrar]. Nama domain tersebut tetap menjadi milik SMP Negeri 1 Contoh. Surat kuasa ini berlaku sampai dicabut tertulis.
Contoh, 15 September 2026
Penerima kuasa: Sari Wulandari, S.Kom. (tanda tangan)
Pemberi kuasa: Drs. Ahmad Fauzi, M.Pd. (tanda tangan dan stempel)
Jebakan yang membuat sekolah kehilangan domainnya sendiri
Akun registrar memakai email pribadi kepala sekolah lama
Pak Dedi mendaftarkan domain pakai Gmail pribadinya tahun 2021 dan pensiun tahun 2025. Pemberitahuan perpanjangan, yang menurut butir 10.1.2 wajib dikirim registrar berkala tiga bulan sebelum kedaluwarsa, masuk ke email yang tidak lagi dibuka siapa pun. Website mati, tidak ada yang bisa masuk panel. Obatnya: akun registrar memakai email sekolah yang kata sandinya diserahterimakan resmi kepada minimal dua orang.
Lupa memperpanjang
Siklus domain menurut Kebijakan Pendaftaran Nama Domain v10.0 butir 10.2: setelah tanggal kedaluwarsa ada masa auto-renewal 45 hari dengan biaya perpanjangan normal, meski website biasanya sudah tidak bisa diakses lebih dulu, tergantung registrar. Bila domain masuk Redemption Period (30 hari), pemulihan dikenai denda 400% dari biaya perpanjangan normal, sudah termasuk perpanjangan satu tahun. Setelah 7 hari Pending Delete, domain dilepas dan bisa didaftarkan siapa saja. Bandingkan: mendaftar lima tahun di muka hanya sekitar Rp250.000.
Domain terdaftar atas nama vendor
Vendor pembuat website mendaftarkan domain dengan akun dan KTP pegawainya. Ketika sekolah ingin pindah penyedia, ternyata sekolah tidak punya akses apa pun. Cek sekarang lewat WHOIS: kalau nama organisasi yang tercantum bukan nama sekolah, minta vendor memindahkannya; butir 7.4.5 mewajibkan kontak registran berisi nama dan alamat registran yang sebenarnya. Ingat, nama domain tidak boleh dialihkan pada 60 hari pertama sejak aktif dan 10 hari menjelang kedaluwarsa (butir 10.1.3), dan pemindahan antar-registrar memerlukan kode otentikasi dari registrar lama. Urus jauh hari sebelum kontrak berakhir.
Setelah punya domain: hosting, website, dan subdomain
Domain hanyalah alamat. Isinya harus ditaruh di suatu tempat, lewat salah satu dari tiga jalur: menyewa hosting lalu memasang CMS, memakai pembuat website instan, atau memakai modul website pada aplikasi administrasi sekolah. Plus minus tiap jalur, termasuk kenapa banyak website sekolah mati suri, sudah dibahas di artikel cara membuat website sekolah tanpa coding.
Apa pun jalurnya, penyedia website memberi tahu name server atau record DNS yang harus diisi di panel registrar. Satu domain bisa dipecah menjadi subdomain, misalnya ppdb.smpn1contoh.sch.id atau cbt.smpn1contoh.sch.id; hak mengelola subdomain ada pada pengguna nama domain (Pasal 39 ayat (4) PM Kominfo 23/2013). Pastikan website memakai HTTPS.
Kalau website sekolah menumpang aplikasi administrasi
Di SiTuntas, modul e-Humas memberi sekolah website publik yang langsung bisa dipakai di subdomain sekolah, lalu bisa diganti menjadi domain milik sekolah seperti smpn1contoh.sch.id (di paket Dasar sebagai add-on Rp50.000 sekali bayar, sudah termasuk di paket Lengkap dan Premium). Isinya: berita, pengumuman, agenda, pusat unduhan, aspirasi bertiket, buku tamu QR, dan standar pelayanan. Penjelasannya ada di halaman website sekolah dan layanan publik e-Humas.
Supaya jelas batasnya: SiTuntas tidak mendaftarkan domain sch.id atas nama sekolah dan tidak menyimpan KTP kepala sekolah. Pendaftaran tetap dilakukan sekolah di registrar dengan akun sekolah, seperti langkah di atas; kami hanya memberi tahu ke mana domain diarahkan. Kalau suatu hari sekolah pindah platform, domainnya ikut sekolah, bukan ikut kami.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sekolah swasta atau madrasah boleh mendaftar domain sch.id?
Boleh. Butir 8.4 Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI v10.0 mencakup lembaga pendidikan dasar dan menengah di bawah kementerian pendidikan, agama, maupun kementerian lain, tanpa membedakan negeri dan swasta. Dokumennya sama: surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga dan KTP penanggung jawab. Pesantren bisa memilih ponpes.id.
Bagaimana kalau nama domain yang kami inginkan sudah dipakai?
Karena berlaku prinsip pendaftar pertama, nama itu tidak bisa diminta begitu saja. Cek dulu lewat WHOIS siapa pemegangnya; kadang ternyata vendor lama atau operator yang sudah pindah, dan bisa diminta dialihkan. Kalau benar milik pihak lain, pilih varian yang tetap normatif, misalnya menambahkan nama kabupaten. Jalur penyelesaian perselisihan PANDI hanya relevan bila ada itikad buruk.
Apakah KTP yang diunggah harus KTP kepala sekolah?
Tidak harus. Yang diminta adalah KTP penanggung jawab yang namanya tercantum sebagai kontak dalam surat. Kalau yang ditunjuk operator sekolah, lampirkan KTP operator dan surat kuasa dari kepala sekolah. Tiga hal harus sama persis: nama di KTP, di surat, dan di panel registrar.
Domain sekolah sudah kedaluwarsa dan website mati, masih bisa diselamatkan?
Kemungkinan besar masih, asal cepat. Dalam 45 hari pertama setelah kedaluwarsa perpanjangan masih biaya normal; di Redemption Period (30 hari berikutnya) pemulihan kena denda 400% dari biaya perpanjangan; setelah Pending Delete 7 hari, domain dilepas ke publik. Hubungi registrar tempat domain terdaftar, bukan PANDI, karena PANDI tidak melayani perpanjangan langsung.
Berapa lama proses verifikasi domain sch.id?
Registrar umumnya menyebut 1 sampai 3 hari kerja setelah dokumen lengkap, dan PM Kominfo 23/2013 membatasi penetapan nama domain paling lambat 5 hari kerja sejak pengajuan diterima lengkap. Yang memperlambat hampir selalu dokumen: pindaian buram, KTP kedaluwarsa, atau nama sekolah di surat tidak cocok dengan domain.
Bermanfaat? Bagikan ke rekan guru.
WhatsAppReferensi
- Kebijakan Pendaftaran Nama Domain Versi 10.0 (berlaku 29 Agustus 2025), PANDI
- Kebijakan Umum Nama Domain Versi 7.0 (berlaku 30 September 2024), PANDI
- Persyaratan dokumen per ekstensi domain .id (halaman Mengapa .ID), PANDI
- Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (salinan di situs PANDI)
- Harga dan syarat domain .sch.id, Rumahweb (registrar terakreditasi PANDI)
Baca juga
Bagikan artikel ini
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri, tanpa instalasi. Coba gratis, semua modul terbuka. Paket Gratis tetap Rp0 selamanya.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Bisa daftar sendiri. Mau dibantu? Chat kami.
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp