Apakah Absensi Wajah Aman dan Sesuai UU PDP? Ini Penjelasannya
Setiap kali absensi wajah diperkenalkan ke sekolah, satu pertanyaan hampir pasti muncul dari kepala sekolah maupun orang tua: data wajah anak saya diapakan? Pertanyaan itu sangat wajar, dan justru sehat. Sebelum sebuah sekolah memakai teknologi ini, jawabannya memang harus jelas dulu. Di bawah ini kami uraikan posisi hukumnya menurut UU Pelindungan Data Pribadi, syarat memakainya dengan benar, lalu bagaimana SiTuntas menjaganya di lapangan, termasuk batas-batas yang jujur perlu diketahui.
Kenapa data wajah diperlakukan lebih ketat
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membagi data menjadi dua: data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, serta data yang bersifat spesifik. Data biometrik, yang mencakup gambar wajah dan sidik jari, masuk kategori spesifik bersama data kesehatan, genetika, dan data anak. Undang-undang mendefinisikan data biometrik sebagai data terkait ciri fisik, fisiologis, atau perilaku yang memungkinkan seseorang dikenali secara unik.
Konsekuensinya, perlakuannya lebih hati-hati daripada data biasa. Wajah tidak bisa diganti seperti kata sandi. Kalau bocor, ia bocor selamanya. Karena itu wajar bila pemrosesannya menuntut dasar yang lebih kuat, penyimpanan yang lebih aman, dan tujuan yang lebih sempit. Di sekolah, faktornya berlipat: subjek datanya adalah anak-anak, yang oleh undang-undang juga sudah tergolong data spesifik tersendiri.
Dasar hukum yang sah: persetujuan, bukan asumsi
Pasal 20 UU PDP menyebut beberapa dasar yang membuat pemrosesan data sah, dan yang paling jelas untuk sekolah adalah persetujuan yang eksplisit dari subjek data. Untuk data spesifik, persetujuan itu harus diberikan secara spesifik pula, terpisah untuk tiap tujuan, bukan disatukan diam-diam dengan formulir pendaftaran lain.
Karena siswa masih di bawah umur, Pasal 25 mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua atau wali. Jadi bukan sekolah yang memutuskan sepihak, dan bukan pula siswa sendiri. Persetujuannya bisa tertulis atau terekam, dan keduanya punya kekuatan hukum yang sama. Poin pentingnya sederhana: absensi wajah bukan sesuatu yang boleh dinyalakan begitu saja untuk semua siswa. Ia berjalan hanya atas izin yang diberikan sadar, per anak.
Empat syarat memakai absensi wajah dengan benar
- Persetujuan orang tua atau wali. Diberikan per siswa, dengan penjelasan yang jujur soal apa yang direkam dan untuk apa, serta bisa dicabut kapan saja beserta datanya.
- Penyimpanan yang aman. Data wajah tidak boleh berkeliaran di galeri HP operator. Ia harus tersimpan di tempat yang aksesnya terbatas dan terlindungi.
- Tujuan yang terbatas. Data dipakai untuk mencatat kehadiran, titik. Tidak dijual, tidak dibagikan ke pihak lain, tidak dipakai untuk hal di luar itu.
- Hak untuk dihapus. Saat siswa lulus atau pindah, atau ketika orang tua menarik persetujuan, data wajahnya ikut dihapus tanpa perlu diminta berulang kali.
Bagaimana SiTuntas menjaganya
Prinsip di atas dipegang sejak rancangan, bukan ditambal belakangan. Bagian teknis yang paling menenangkan orang tua biasanya ini: yang disimpan bukan foto. Saat siswa didaftarkan, wajahnya diubah menjadi deretan sekitar 512 angka yang mewakili ciri khasnya, memakai model pengenalan wajah modern. Dari deretan angka itu wajah asli tidak bisa direka ulang menjadi potret. Jadi tidak ada album foto siswa yang bisa dibuka-buka atau bocor ke mana-mana.
Pengenalan itu berjalan on-device, artinya diproses di perangkat sekolah, bukan dikirim ke layanan pihak ketiga di luar. Untuk mencegah titip absen memakai foto, sistem menjalankan pemeriksaan keaslian aktif: siswa diminta gerakan acak yang berbeda tiap kali, seperti mengedip, membuka mulut, atau menoleh. Selembar foto atau video diam tidak bisa menuruti perintah acak itu, sehingga langsung ditolak. Pemeriksaan ini pun membaca titik-titik wajah secara langsung, tanpa menyimpan gambar tambahan.
Di sisi penyimpanan, tiap sekolah memakai basis data sendiri yang terpisah dari sekolah lain, sehingga data tidak tercampur. Fitur wajah hanya menyala untuk siswa yang orang tuanya sudah menyetujui. Ketika persetujuan dicabut, data wajah siswa yang bersangkutan ikut dihapus. Cara kerja teknisnya kami bahas lebih dalam di artikel Cara Kerja Absensi Wajah untuk Sekolah.
Hak yang tetap dipegang orang tua dan siswa
Persetujuan bukan tiket sekali beri yang berlaku selamanya. UU PDP dalam Pasal 5 sampai 13 menaruh sejumlah hak di tangan subjek data. Orang tua berhak tahu untuk apa data dipakai, berhak meminta datanya diperbaiki bila keliru, berhak mengakhiri pemrosesan dan meminta data dihapus, serta berhak menarik kembali persetujuan yang pernah diberikan. Sekolah, sebagai pihak yang mengendalikan data, berkewajiban melayani permintaan itu.
Praktisnya, ini berarti sebuah sekolah harus punya jalur yang jelas ketika ada orang tua yang berubah pikiran. Bukan sekadar tombol di aplikasi, tetapi juga kesediaan menjelaskan dan menindaklanjuti. Teknologi yang baik memudahkan penghapusan data, tetapi tata kelola yang baik di sekolahlah yang membuat hak itu benar-benar hidup.
Jujur soal batas dan tanggung jawab
Perlu dikatakan apa adanya: aman tidaknya sebuah sistem tidak berhenti pada aplikasinya. Aplikasi bisa menyimpan sidik matematis alih-alih foto, menutup celah titip absen, dan memisahkan data antar sekolah. Namun kalau sekolah menyalin data ke tempat yang tidak aman, membagikannya ke pihak yang tidak berhak, atau menyalakan fitur wajah tanpa menanyakan orang tua, prinsip pelindungan itu bisa gugur di tangan manusia. Teknologi menyediakan pagarnya, sekolah yang menjaganya tetap berdiri.
Karena itu absensi wajah paling tepat dilihat sebagai kerja sama, bukan sekadar produk yang dibeli lalu selesai. Penyedia bertanggung jawab atas cara data diolah dan disimpan. Sekolah bertanggung jawab atas persetujuan, sosialisasi, dan disiplin dalam pemakaiannya sehari-hari.
Tips untuk sekolah sebelum mulai
- Sosialisasikan dulu ke orang tua: apa yang direkam, untuk apa, di mana disimpan, dan bagaimana cara menolak atau mencabut.
- Gunakan formulir persetujuan tertulis atau terekam, bukan sekadar kesepakatan lisan di rapat.
- Siapkan jalur yang jelas untuk permintaan penghapusan data, dan tunjuk siapa yang menanganinya.
- Pastikan penyedia aplikasi bisa menjawab pertanyaan di artikel ini dengan lugas. Kalau jawabannya berbelit, itu sudah menjadi jawaban.
Untuk pembahasan yang lebih luas tentang menjaga data siswa, termasuk data di luar wajah, lihat Keamanan Data Siswa dan UU PDP. Selengkapnya soal fiturnya ada di halaman Absensi Wajah untuk Sekolah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah foto wajah siswa disimpan di aplikasi?
Tidak. Yang disimpan adalah deretan angka hasil olahan, sekitar 512 angka per wajah, bukan foto yang bisa ditayangkan atau disebar. Dari angka itu wajah asli tidak bisa digambar ulang, sehingga risiko kebocoran potret jauh lebih kecil.
Apakah sekolah wajib minta izin orang tua dulu?
Ya. Karena siswa masih anak-anak dan data wajah tergolong data pribadi spesifik, Pasal 25 UU PDP mewajibkan persetujuan dari orang tua atau wali. Persetujuan sebaiknya tertulis atau terekam, dan diberikan khusus untuk keperluan absensi.
Kalau orang tua berubah pikiran, datanya bisa dihapus?
Bisa. Orang tua berhak menarik persetujuan dan meminta data wajah dihapus, sesuai hak subjek data dalam UU PDP. Di SiTuntas, ketika persetujuan dicabut, data wajah siswa yang bersangkutan ikut dihapus dan fitur wajahnya berhenti berlaku untuk anak itu.
Apakah data wajah satu sekolah bisa terlihat sekolah lain?
Tidak. Tiap sekolah memakai basis data yang terpisah, sehingga data kehadiran maupun sidik wajah tidak tercampur antar sekolah. Data juga dipakai terbatas untuk absensi, tidak dibagikan atau diperjualbelikan.
Referensi
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (naskah lengkap), JDIH BPK RI
- UU No. 27 Tahun 2022 pada portal hukum pemerintah, JDIH Kemkomdigi
- Ulasan pemrosesan data anak yang wajib berizin orang tua, Kompas.com
- Ringkasan hak-hak subjek data pribadi dalam UU PDP, Hukumonline
Baca juga
- Cara Kerja Absensi Wajah untuk Sekolah, Dijelaskan Sederhana
- Absensi Wajah vs Mesin Fingerprint untuk Sekolah, Mana yang Cocok?
- Apakah Absensi Wajah Aman dan Sesuai UU PDP? Ini Penjelasannya
- Keamanan Data Siswa dan UU PDP: Bagaimana SiTuntas Menjaganya
- Cara Membuat Rekap Absensi Siswa di Excel (Rumus + Contoh)
- Absensi Siswa dengan Notifikasi WhatsApp ke Orang Tua
Ingin melihatnya berjalan di sekolah Anda?
SiTuntas dipakai setiap hari di sekolah negeri. Semua fitur terbuka selama masa coba, tanpa instalasi.
Isi 3 data · Verifikasi singkat · Akun aktif otomatis · Tidak perlu chat admin
Masih punya pertanyaan? Tanya kami via WhatsApp